Jumat 14 Jul 2023 11:44 WIB

Jaksa ICC Selidiki Dugaan Kejahatan Perang Terbaru di Darfur Sudan

Pada 2005, Dewan Keamanan PBB merujuk situasi di Darfur ke ICC.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
Gerbang masuk Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.
Foto: REUTERS/Jerry Lampen
Gerbang masuk Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan pada Kamis (13/7/2023), sedang dilakukan penyelidikan dugaan kejahatan perang baru dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Darfur Sudan. Konflik tersebut telah menewaskan lebih dari 3.000 orang dan memaksa lebih dari tiga juta orang meninggalkan rumahnya.

Khan mengatakan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), bahwa pertempuran antara pasukan pemerintah dan paramiliter Rapid Security Forces (RSF) telah meluas ke Darfur  dan kekejaman pada 2003. Dia mengatakan, dunia, negara dan DK PBB dalam bahaya jika membiarkan sejarah terulang kembali.

Baca Juga

Pada 2005, DK PBB merujuk situasi di Darfur ke ICC. Khan mengatakan, ICC masih memiliki mandat di bawah resolusi itu untuk menyelidiki kejahatan di wilayah barat yang luas itu.

Darfur telah menjadi salah satu pusat konflik saat ini yang dimulai pada 15 April. Bentrokan itu berubah menjadi arena kekerasan etnis dengan pasukan paramiliter dan sekutu milisi Arab menyerang kelompok etnis Afrika.