Jumat 14 Jul 2023 14:06 WIB

Ustadz Abdul Somad tidak Jadi Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang

UAS kini sedang berdakwah di Malaysia.

Rep: Mabruroh/ Red: Erik Purnama Putra
Ustadz Abdul Somad (UAS) dan tim melakukan perjalanan dakwah pedalaman di Bengkalis, Provinsi Riau.
Foto: Yayasan Tabung Wakaf Umat
Ustadz Abdul Somad (UAS) dan tim melakukan perjalanan dakwah pedalaman di Bengkalis, Provinsi Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Ustadz Adi Hidayat (UAH) muncul dalam pemberitaan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Syekh Panji Gumilang. Kedua ustadz muda tersebut disebutakan menjadi saksi ahli agama dalam kasus yang dilaporkan di Bareskrim Polri.

Republika.co.id mencoba mengkonfirmasi langsung hal itu kepada UAS. Hasilnya, kabar itu tidak benar. "Tidak, mohon maaf, matur suwun," ujar UAS saat dikonfirmasi dalam pesan teks di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga

Baca: Berdakwah di Malaysia, UAS Disambut Hangat PM Anwar Ibrahim

Adapun UAS kini sedang berada di Malaysia untuk melakukan lawatan syiar. Pada Kamis (13/7/2023), ia dijamu Perdana Menteri Anwar Ibrahim di kantornya, Putrajaya, Malaysia.

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan periksaan sejumlah saksi ahli agama. Mereka di antaranya dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan dari Muhammadiyah. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (13/7/2023).

Nama UAS muncul dan UAH sendiri muncul lantaran disebut-sebut oleh sang pelapor kasus yakni Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung. Menurutnya  saksi dari kalangan penceramah kondangan yang bakal dipanggil penyidik sebagai saksi ahli antara lain Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Abdul Somad, dan Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya.

"Katanya akan panggil UAS, kemudian kabarnya Adi Hidayat juga, kemudian kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil," ujar Ihsan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement