REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, termasuk penggeledahan di rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Supriyatno.
Kejati DIY menyebut, penggeledahan dilakukan karena bukti yang diperlukan untuk penyidikan ada di dua lokasi tersebut. Penggeledahan di dua tempat itu dilakukan terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa.
"Penggeledahan yang dilakukan di dua tempat karena alat bukti surat ada di dua tempat itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan, Jumat (14/7/2023).
Penggeledahan di Dispertaru DIY dan rumah kadispertaru tersebut dilakukan pada Rabu (12/7/2023). Sejumlah dokumen hingga barang seperti komputer disita oleh tim penyidik kejaksaan dari hasil penggeledahan.
"Ada dua ruangan yang digeledah di Dispertaru DIY, yakni ruangan kepala Dispertaru DIY dan ruangan bagian P5 atau pemanfaatan, penanganan permasalahan dan pengawasan pertanahan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin.
"Sita beberapa dokumen Dispertaru, CPU, flashdisk, itu yang disita," ujar Anshar.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menanggapi terkait penggeledahan di Dispertaru DIY dan rumah Kadispertaru DIY. Menurut Sultan, semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus diperiksa.
"(Penggeledahan) tidak ada masalah, wong seizin saya, saya yang minta supaya data bisa lengkap. Siapa pun yang melibatkan diri menyalahgunakan TKD harus diperiksa, siapa pun," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (13/7/2023).