REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Juri Ardiantoro menegaskan, pemerintah akan tetap melaksanakan pilkada serentak 2024 sesuai jadwal. Hal itu disampaikan Juri menanggapi usulan untuk menunda gelaran pilkada serentak.
"Pemerintah tetap sesuai dengan skenario UU, bahwa pilkada dilaksanakan November 2024," kata eks ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Meskipun terdapat berbagai kerumitan dalam pelaksanaannya, Juri menyarankan, penyelenggara pemilu untuk tetap fokus menyesuaikan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Selain itu, sambung dia, penyelenggara pemilu juga perlu mengatur sumber daya untuk mengatasi jadwal pemilu dan pilkada yang tumpang tindih.
Baca: Bawaslu Usul Tunda Pilkada, Pengamat: Urus Dulu Tuh Baliho Bertebaran
Sedangkan terkait kekosongan jabatan kepala daerah, Juri memastikan, akan ada penjabat gubernur dan bupati/wali kota yang dilantik untuk menggantikan kepala definitif yang memasuki masa purnatugas. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengusulkan agar semua pihak terkait mulai membahas opsi menunda gelaran Pilkada Serentak 2024. Paalnya, ada sejumlah masalah besar yang berpotensi terjadi apabila Pilkada Serentak dilaksanakan sesuai jadwal.
Bagja menjelaskan, masalah pertama adalah pelaksanaan tahapan pilkada beririsan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Untuk diketahui, hari pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Presiden dan wakil presiden terpilih dilantik Oktober 2024.
"Kami khawatir sebenarnya Pilkada 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru. Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) bertemakan Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu Serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).