REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas sependapat dengan Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut lembaga pendidikan pondok pesantren Al Zaytun tidak perlu dibubarkan.
Ini karena lembaga pendidikan tersebut bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa. Dalam kasus ini, menurutnya, yang harus segera diselesaikan pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang dilakukan Panji Gumilang selama memimpin pondok pesantren tersebut.
“Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilangnya bukan lembaga pendidikan Al Zaytunnya. Untuk itu, saya menilai apa yang disampaikan Menkopolhukam sudah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja tim MUI tentang Al Zaytun tahun 2002,” kata Buya Anwar dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (14/7/2023).
Hasil rekomendasi tim kepada pimpinan MUI pada saat itu antara lain sebagai berikut.
1. Memanggil Pimpinan Pesantren Al Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Tim Peneliti Ma'had Al Zaytun MUI.
2. Dikarenakan persoalan mendasar Ma'had Al Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma'had Al Zaytun.
3. Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif guna menyelamatkan lembaga Al Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemaslahatan umat.
Aset dan keuangan Al Zaytun dinilai bermasalah...