REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) meresmikan standarisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi kebutuhan administrasi di lingkungan kepolisian. Standar tanda tangan elektronik ini pun disertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna menjamin keamanannya.
Kepala Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi menekankan urgensi penggunaan TTE tersertifikasi. Hal ini guna memastikan perlindungan data bagi Korps Bhayangkara.
"Dalam era digital yang terus berkembang ini, perlindungan terhadap data dan informasi sensitif menjadi semakin penting," kata Slamet dalam keterangannya pada Jumat (14/7/2023).
Slamet menyampaikan standar TTE yang berlaku di Polri ini telah mendapatkan sertifikasi dari BSSN. Dalam acara Penandatanganan Kerjasama Polri dan BSSN baru-baru ini, Slamet mengatakan pentingnya tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai jaminan keamanan.