REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW – Majelis rendah parlemen (Duma) Rusia meloloskan rancangan undang-undang yang melarang perubahan gender atau jenis kelamin, dalam pembahasan terakhir, Jumat (14/7/2023). Ini bagian langkah pemerintahan Presiden Vladimir Putin untuk meredam LGBT.
Aturan ini akan melarang warga Rusia mengubah jenis kelaminnya pada dokumen identitas resmi mereka, yang legal sejak 1997. Tenaga kesehatan dilarang terlibat dalam merancang untuk mengubah perubahan jenis kelamin seseorang.
Termasuk, mereka dilarang pula melakukan operasi perubahan jenis kelamin dan meresepkan terapi hormon. Pada pembahasan kedua, Kamis, para deputi Duma menambahkan, larangan para transgender mengadopsi atau mengurus anak-anak.
Pernikahan akan dinyatakan batal jika salah satu pasangan mengubah jenis kelaminnya. Pengecualian berupa intervensi medis untuk menangani anomali bawaan lahir. RUU ini diyaini diloloskan majelis tinggi yang dianggap sebagai stempel RUU yang telah disetujui Duma.
Setelah memperoleh persetujuan dari majelis tinggi, maka akan ditandatangani Putin. Presiden Putin berulang kali menyatakan gaya hidup LGBT bertentangan dengan nilai tradisional Rusia. Barat yang menerima gaya hidup ini menunjukkan adanya kemerosotan moral.
Desember lalu, Putin meneken aturan yang memperluas larangan propaganda LGBT. Ini melarang LGBT ekspresi apapun di depan publik, daring, film, buku, atau iklan.
Pada 2013, Kremlin menjalankan hukum pertama membatasi hak LGBTQ yang dikenal hukum propaganda gay, yang melarang hubungan seksual nontradisional. Pada 2020, Putin mendorong reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesame jenis.
Ketua Duma Vyacheslav Volodin menyatakan operasi perubahan kelamin terus berkembang di AS dan ia anggap sebagai langkah menuju degenerasi bangsa tersebut.
‘’Kami tak bisa menerima perkembangan semacam itu. Aturan ini melindungi warga dan anak-anak kami,’’ katanya. Makanya, ia menambahkan, rancangan pelarangan perubahan jenis kelamin mendapatkan dukungan dari majelis rendah.