Jumat 14 Jul 2023 19:06 WIB

Usul Penundaan Pilkada, Komisi II: Bukan Kewenangan Bawaslu

Memundurkan dan memajukan pemilu bukan ranah penyelenggara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
 Ketua DPW Partai Nasdem Jabar Saan Mustopa.
Foto: Antara
Ketua DPW Partai Nasdem Jabar Saan Mustopa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk fokus melakukan kerjanya dalam proses pengawalan tahapan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Bukan malah mengusulkan penundaan Pilkada 2024.

"Terkait soal memundurkan atau memajukan atau menunda itu bukan ranah atau kewenangan penyelenggara, lebih khusus lagi Bawaslu. Itu kewenangan pembuat undang-undang, karena dalam undang-undang udah disebutkan bahwa Pilkada itu dilakukan November 2024," ujar Saan saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga

Bawaslu sebagai lembaga pengawas seharusnya fokus pada kerjanya untuk menghadirkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang lancar dan berkualitas. Usulan penundaan Pilkada 2024 dinilai hanya akan menimbulkan kegaduhan.

"Bawaslu jangan beropini apalagi nanti membuat kegaduhan terus dan itu akan mengganggu konsentrasi dalam rangka Pemilu 2024 yang akan datang. Fokus aja ke Pemilu 2o24, jangan mengurusi yang bukan kewenangannya," ujar Saan.

Di samping itu, Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu 2024 sudah membahas dan menetapkan jadwal kontestasinya. Termasuk membahas segala persiapan agar seluruh tahapan berjalan lancar.

"Itu bukan kewenangannya, itu menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian saja. Jadi udah berulang kali penyelenggara itu mentrigger bicara kegaduhan," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan agar semua pihak terkait mulai membahas opsi menunda gelaran Pilkada 2024. Sebab, ada sejumlah potensi masalah besar yang akan muncul apabila pilkada serentak dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Bagja awalnya mengatakan, sebenarnya sama-sama terdapat potensi masalah yang dalam gelaran Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 maupun Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Hanya saja, Bagja meyakini potensi masalah besar dan dalam jumlah banyak akan terjadi dalam gelaran Pilkada Serentak.

Menurutnya, permasalahan pertama yang akan muncul adalah terganggunya tahapan Pilkada Serentak karena pelaksanaannya beririsan dengan gelaran Pemilu 2024. Presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, misalnya, baru akan dilantik pada Oktober 2024, tepat satu bulan sebelum pilkada.

"Kami khawatir sebenarnya Pilkada 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru. Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) bertemakan Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu Serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement