Jumat 14 Jul 2023 23:43 WIB

Tim Kuasa Hukum Hitakara Kirim Aduan ke Mahkamah Agung Terkait Putusan PKPU

Surat dikirimkan kepada Ketua MA dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Kuasa hukum PT Hitakara melayangkan pengaduan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tim kuasa hukum PT Hitakara melayangkan pengaduan dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Rabu (12/7/2023).

Surat pengaduan dan keberatan tim kuasa hukum PT Hitakara kepada Ketua Mahkamah Agung bernomor Ref no:009/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023. Sedangkan, surat pengaduan dan keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum PT Hitakara kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial memiliki nomor Ref no:010/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023.

Baca Juga

Surat tersebut ditandatangani tim kuasa hukum Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim. Surat kepada Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini dikirimkan ke kantor Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Dalam suratnya, Hitakara berharap ada perlindungan hukum dari MA terkait diajukanya pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY. “Dengan ini menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait diajukannya permohonan pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang klien kami ajukan kepada majelis hakim perkara dan hakim pengawas,” bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (14/7/2023).

Dalam surat itu, tim kuasa hukum mengatakan, majelis hakim tetap memberikan putusan PKPU terhadap Hitakara. Diketahui, sidang terkait perkara ini digelar pada 24 Oktober 2022. Majelis hakim memutus PKPU Hitakara.

Kuasa hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi memertanyakan pembiaran proses PKPU PT Hitakara. Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.

“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan, terus dan semakin blunder,” kata Andi, dalam keterangan, Jumat (14/7/2023). Pihak kuasa hukum PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU PT Hitakara sejak 24 Mei 2023.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement