REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten resmi membentuk Tim Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 500.05/Kep.26-Huk/2023.
"Program KDEKS Banten harus senantiasa diselaraskan dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dimana basis utamanya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan arahan pada Rapat Tim KDEKS Provinsi Banten, di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Syam'un No 5 di Kota Serang, Kamis (13/7/2023).
Ia mengatakan, pembentukan KDEKS Provinsi Banten itu sangat penting sebagai daya dorong dalam ekonomi pembangunan, kemaslahatan, pemerintah dan kemasyarakatan di daerah ini, terutama dalam arah kebijakan ekonomi dan keuangan yang berbasis syariah.
Dalam SK tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebagai Pelindung KDEKS bersama Ketua Paguyuban Urang Banten (PUB) Taufiqurrahman Ruki. Penasihat H Embay Mulya Syarif dan KH Tb Hamdi Ma'ani yang juga Ketua MUI Provinsi Banten. Sedangkan, duduk sebagai ketua yakni Siti Ma'rifah yang juga merupakan Komisaris Utama PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah.