REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Salah satu yang dipanggil adalah wanita yang shalat di saf depan di antara laki-laki yang videonya sempat viral.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (14/7/2023), menyebutkan empat saksi itu adalah orang-orang yang berada dalam video viral Ponpes Al Zaytun, yaitu video shalat berjamaah perempuan di saf laki-laki dan video menyanyikan lagi Israel.
"Para saksi dimintai keterangan terkait dengan keberadaan mereka yang terekam dalam video di Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan inisial keempat saksi itu, yakni CHMP, LH, C, dan FAW. Pemeriksaan terhadap mereka sesuai dengan barang bukti yang diterima penyidik, berupa tangkapan layar, flashdisk yang berisi rekaman video yang beredar di tengah masyarakat dan dibagikan pelapor kepada penyidik.
Ia menjelaskan, bahwa CHMP adalah pendekat yang ikut dalam barisan saf salat yang ada di video, kemudian LH (Lucky Hakim) yang hadir pada acara ulang tahun Panji Gumilang. Selanjutnya saksi C juga hadir pada ulang tahun Panji Gumilang, dan terakhir FAW adalah istri Panji Gumilang yang shalat di antara laki-laki.