Sabtu 15 Jul 2023 00:39 WIB

Ditengarai karena Pemanas Air Rusak, Oknum Jaksa Tahan ART dan Minta Rp 6 Juta

Pengacara melaporkan oknum jaksa ke polisi karena menjemput kliennya dengan paksa.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustras diitahan
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustras diitahan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Keluarga korban melaporkan RR, oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke polisi, lantaran menahan dua orang Asisten Rumah Tangga (ART). Selain itu RR meminta ganti rugi Rp 6 juta karena merusak alat pemanas air di rumahnya.

Dua ART korban penangkapan tersebut yakni LA (16 tahun), warga Kabupaten Tanggamus, dan HLN (16), warga Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan. Mereka dijemput paksa oleh RR pada Rabu (5/7/2023) pukul 15.30.

Baca Juga

Orang tua dari dua ART tersebut melaporkan ke Polda Lampung dengan bukti laporan nomor LP/B/281/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 10 Juli 2023 atas nama Yunia Safitri yang merupakan orang tua LA. Kemudian laporan dengan Nomor LP/B/27B/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 07 Juli 2023 atas nama Rusiyah (38), orang tua HLN.

Kuasa Hukum kedua korban Andi Lian mengatakan, pelaporan ke polisi tersebut karena oknum jaksa menjemput kliennya dengan paksa menggunakan mobil. Hal tersebut, gara-garanya diduga jaksa tersebut meminta ganti rugi kepada ART karena merusak alat pemanas air di rumah majikannya (oknum jaksa).

“Saat dijemput paksa, orang tuanya ART tidak berada di rumah,” kata Andi Lian di Bandar Lampung, Jumat (14/7/2023).

Rusiyah, orang tua HLN, mendapat laporan dari tetangganya kalau anaknya dibawa paksa oknum jaksa dari rumahnya. Ia mengejar mobil tersebut dengan motor, akan tetapi tidak ketemu. Rusiyah mengajak kepala desa untuk menuju rumah RR, yang juga majikan anaknya.

“RR tidak mengizinkan anaknya dibawa pulang, malah oknum jaksa tersebut minta uang ganti rugi,” kata Andi Lian.

Uang ganti rugi tersebut, menurut dia, atas kerugian dari majikannya yang alat pemanas airnya rusak, selain itu, untuk pembayaran utang pembelian ponsel yang diberikan kepada ART tersebut.

Selama berada di rumah RR, orang tua HLN tidak diizinkan berbicara langsung dan juga hanya dapat melihat dari jarak jauh. Anaknya dapat dibawa pulang oleh orang tuanya kalau membayar Rp 6 juta. “Kalau tidak anaknya dipenjarakan,” kata Andi menirukan ucapan oknum jaksa tersebut.

Karena tidak dapat dibawa pulang, Andi Lian bersama orang tua ART tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung. Sedangkan RR, warga Sukabumi, Bandar Lampung, masih menahan ART tersebut.

Anak Rusiyah sudah bekerja sebagai ART di rumah RR hampir setahun terakhir. HLN dan LA sudah sempat melarikan diri dari rumah majikannya pada awal Juli 2023, karena tidak betah bekerja di rumah RR. Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan RR salah seorang jaksa di Kejati Lampung.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement