Sabtu 15 Jul 2023 06:58 WIB

Pakar Hukum Sarankan KY Klarifikasi Hakim Terkait PKPU Hitakara

Klarifikasi ini mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)
Foto: istimewa
Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyarankan Komisi Yudisial (KY) mengklarifikasi majelis hakim dan pengawas pada putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara. Menurut Suparji, klarifikasi ini dibutuhkan agar tudingan adanya kejanggalan dari tim kuasa hukum Hitakara menjadi terang benderang.

“Ya untuk mencegah berbagai spekulasi dan fitnah serta membuat terang benderang persoalan tersebut pemeriksaan tersebut perlu dilakukan,” tutur Suparji, dalam keterangan, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga

Suparji menambahkan pemeriksaan oleh KY kepada majelis hakim dan pengawas diperlukan untuk mendapatkan keterangan terkait kejanggalan Putusan PKPU PT Hitakara. Sidang terkait PKPU Hitakara digelar di Pengadilan Niaga Surabaya, pada 24 Oktober 2022.

“Selain itu juga untuk klarifikasi kejanggalan-kejanggalan,” tegas Suparji. “Dengan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah,” kata Suparji menambahkan.

Tim kuasa hukum PT Hitakara telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan PKPU PT Hitakara. Tim kuasa hukum PT Hitakara menyurati, KPK, KY, dan MA guna mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan atau PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada.

Tim kuasa hukum Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi memertanyakan pembiaran proses PKPU PT Hitakara. Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU namun belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.

“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara,” kata Andi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement