Sabtu 15 Jul 2023 08:38 WIB

36 Advokat Forum Pembela Pancasila Bela Anwar Abbas Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Sidang pertama gugatan Panji Gumilang terhadap Awar Abbas terjadi pada 26 Juli

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyerahkan surat kuasa hukum kepada ketua tim advokat Pembela Pancasila, M Ikhsan Tanjung di Jakarta, Jumat (14/03/2023).
Foto: muhammad subarkah
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyerahkan surat kuasa hukum kepada ketua tim advokat Pembela Pancasila, M Ikhsan Tanjung di Jakarta, Jumat (14/03/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan siap hadapi gugatan Panji Gumilang dalam proses hukum di pengadilan. Secara hukum dia pun Jumat kemarin (14/7/2023) telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

"Sehubungan dengan masalah yang akan saya hadapi di pengadilan dimana Panji Gumilang telah menggugat saya dengan mengatakan saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Maka saya kemarin, secara resmi telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung,'' kata Anwar Abbas, Sabtu pagi (15/7/2023).

Anwar Abbas yang akrab dipanggil Buya Anwar menyatakan tugas tim advokat itu untuk mengurus segala sesuatu yang terkait dengan masalah hukum yang tengah dihadapi. Mereka dipercaya untuk menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan oleh Panji Gumilang yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Perkara No. 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Jadi terhitung dari tanggal 14 Juli 2023 tersebut maka semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara saya dengan Panji Gumilang telah saya serahkan dan kuasakan sepenuhnya kepada Forum Advokat Pembela Pancasila yang akan menerjunkan sekitar 36 orang advokat,'' ujarnya.

Ditegaskan Anwar, para dirinya dan para advokat telah tahu bahwa sidang pengadilan pertama atas kasusnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. "Sidang pertama itu saya telah diketahui berdasarkan surat yang sudah saya baca akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, Pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat," tandas Anwar Abbas.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement