Sabtu 15 Jul 2023 09:58 WIB

Kuasa Hukum dan Imigrasi Silang Pendapat Soal Warga Cina Kabur

Mylanie Lubis membantah Imigrasi, kliennya melarikan diri dari lokasi detensi luar.

Rep: Ronggo Astungkoro/Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham di Kuningan, Jakarta Selatan.
Foto: Dok Kemenkumham
Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham di Kuningan, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum investor asal Cina, Zhang Bangcun, Siti Mylanie Lubis, membantah kliennya kabur atau melarikan diri dari lokasi detensi luar. Mylanie menyebut, hingga saat ini, kliennya masih tinggal di lokasi detensi luar di Apartemen West Vista, Jakarta Barat, yang juga merupakan tempat tinggalnya.

Dia membantah tudingan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Surya Mataram, yang menyebut Zhang Bangcun menghilang dari lokasi detensi luar. Mylanie menjelaskan, petugas Ditjen Imigrasi Kemenkumham pernah menyambangi West Vista untuk bertemu Zhang pada Jumat (7/7/2023).

Tapi, mereka mengalami kendala untuk naik ke atas, menuju unit Zhang, sehingga menghubungi Mylanie. Setelah dihubungi oleh Imigrasi Kemenkumham, Mylanie mengaku, sudah berupaya secepat mungkin tiba di lokasi. Tapi, dia tak tidak bertemu dengan enam pegawai Imigrasi Kemenkumham yang meninggalkan lokasi tanpa sempat bertemu kliennya.

"Begitu saya sampai di sini, mereka pulang. Saya sudah sampai, tapi bilang alasan 'balik kanan', diperintah pimpinan. Kok, begini? Kami kooperatif kok," ujar Mylanie kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/7/2023).

Mylanie menjelaskan, pihak kuasa hukum menjamin Zhang takkan melarikan diri dari Indonesia. Menurut dia, hal itu dapat dipastikan karena Zhang datang ke Indonesia untuk berbisnis. Bahkan, kata dia, karena mematuhi aturan berlaku dan mengantisipasi hal buruk, kliennya terpaksa tidak mendapatkan perawatan intensif ketika melakukan kontrol di rumah sakit pada awal pekan ini.

"Ini ada foto Mr Zhang dirawat di RS Pluit. Pada saat itu, Mr Zhang minta rawat inap, tapi kami khawatir Mr Zhang dituduh kabur. Jadi, kami putuskan tetap di apartemen," ujar Mylanie.

Dia mengungkapkan, tidak adanya perawatan intensif dan memadai bisa mengancam keselamatan kliennya. Pasalnya, ada bintik hitam di kepalanya yang menandakan terjadinya penyumbatan saluran darah selain memiliki riwayat jantung dan sudah dipasang cincin (ring). "Apabila terus-menerus dibiarkan, (kliennya) akan alami strok," jelas Mylanie.

Dia menyampaikan, keputusan melakukan detensi kepada Zhang dilakukan tidak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain tidak adanya surat detensi, sambung dia, pasal yang disangkakan kepada kliennya juga bermasalah.

"Dalam Surat Keputusan Dirjen Imigrasi terkait detensi Mr Zhang Bangcun, Mr Zhang disangkakan melanggar Pasal 75 karena dianggap melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Mr Zhang kan mau berbisnis, bukan teroris," ucap Mylanie.

Atas dasar itu, pihaknya berencana mengadukan masalah itu kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham dan Ombudsman RI. \"Sampai saat ini belum ada keputusan, masih dibahas bersama antara Mr. Zhang dan kuasa hukum," kata Mylanie.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan memproses hukum warga negara Cina berinisial ZB (44 tahun) yang menghilang dari lokasi detensi luar sekaligus kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat. Hilangnya ZB didapat ketika petugas Ditjen Imigrasi memeriksa keberadaannya pada Jumat.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Surya Mataram menyebutkan, Zhang menjalani detensi karena sedang diperiksa atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, data yang disampaikan Zhang ke petugas Imigrasi juga tidak benar.

Petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sempat melakukan pemeriksaan terhadap Zhang pada 12-14 Juni 2023. Berdasarkan pemeriksaan, diputuskan yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah ada keputusan kalau ZB harus  didetensi sejak 14 Juni. Kemudian kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan," ujar Surya.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh Ditjen Imigrasi. Lalu per 22 Juni 2023, Zhang mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista. Penyidik Ditjen Imigrasi lantas mendatangi Apartemen West Vista pada Jumat. "Namun tidak menemukan keberadaan ZB. Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen apartemen," ujar Surya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement