Sabtu 15 Jul 2023 12:45 WIB

Perempuan Hendak Selundupkan Obat Terlarang ke Lapas Kediri Diamankan

Ditemukan obat-obatan diduga pil Double L sebanyak 993 butir.

Petugas menunjukan barang bukti berupa pil double L (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas menunjukan barang bukti berupa pil double L (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Petugas Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur, mengamankan seorang perempuan ketika hendak menyelundupkan narkotika dan obat terlarang (narkoba) ketika berkunjung ke lapas setempat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Imam Jauhari mengemukakan perempuan yang diamankan tersebut berinisial PI, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Perempuan itu ke Lapas Kelas II A Kediri karena hendak bertemu dengan suaminya yang juga warga binaan di lapas tersebut. "PI merupakan istri dari salah satu warga binaan berinisial TS. Saat itu, PI memanfaatkan layanan kunjungan langsung untuk mengunjungi suaminya," katanya.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, petugas perempuan melakukan penggeledahan di badan PI. Saat melakukan penggeledahan, petugas curiga sebab terasa ada benjolan yang tebal di bagian bawah celana dalam PI.

Ketika itu, ia beralibi sedang datang bulan. "Pada saat ditanya, PI berdalih bahwa sedang haid, sehingga dia memakai pembalut," ujar Imam.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kediri, Muhammad Hanafi menambahkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih intensif lagi sebab curiga dengan gelagat PI.

Petugas pun melakukan penggeledahan secara detail di dalam toilet lapas, hingga menemukan celana dalam PI yang telah dimodifikasi sedemikian rupa .

"Bagian bawah celana dalam diberi resleting, sehingga dapat difungsikan sebagai kantong untuk menyimpan barang," ungkapnya.

Setelah temuan itu, petugas pun mengamankan PI beserta barang bukti. Petugas juga berkoordinasi dengan penyidik dari Satreskoba Polres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas membuka isi celana dalam dan ditemukan obat-obatan diduga pil Double L sebanyak 993 butir," ujar dia.

Pihaknya juga menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkotik dan obat terlarang, sehingga, proses hukum lebih lanjut diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kepada warga binaan yang diduga terlibat, kami selalu siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement