Sabtu 15 Jul 2023 13:04 WIB

Israel Larang Mantan Mufti Yerusalem Bepergian ke Luar Negeri, Alasannya Mengada-ada?

Israel kerap melakukan penangkapan terhadap Sheikh Sabri

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Mantan mufti Masjid Al Aqsa Sheikh Ekrima Sabri. Israel kerap melakukan penangkapan terhadap Sheikh Sabri
Foto: Anadolu Agency/Mostafa Alkharouf
Mantan mufti Masjid Al Aqsa Sheikh Ekrima Sabri. Israel kerap melakukan penangkapan terhadap Sheikh Sabri

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH — Israel telah melarang Sheikh Ekrema Sabri (83) bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu enam bulan. Ekrema Sabri adalah salah satu Imam terkemuka Al Aqsa dan merupakan mantan mufti. 

Ekrema Sabri terkenal dan dihormati secara luas karena aktivismenya melawan pendudukan Israel dan campur tangan dalam urusan Al Aqsa. Tetapi Agen keamanan Israel memberikan keputusan larangan kepada Sheikh Sabri pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga

"Saya menganggap keputusan itu tidak adil, melanggar hukum, dan melanggar kebebasan berekspresi,” katanya dilansir dari New Arab, Kamis (13/7/2023).

"Mereka menduga bahwa perjalanan saya mempengaruhi keamanan nasional Israel", tambahnya.

Pada 29 Juni, Sheikh Sabri menerima perintah yang melarangnya bepergian selama satu bulan, memberinya hak untuk mengajukan banding. Anehnya, dalam waktu kurang dari dua minggu, pembatasan perjalanan diperpanjang hingga enam bulan.

"Ini adalah sesuatu yang diharapkan dari pendudukan. Pengadilan Israel tidak memberikan keadilan," kata Sheikh Sabri, bersumpah untuk melanjutkan aktivismenya melalui media sosial.

Sheikh Sabri baru-baru ini melakukan serangkaian kunjungan internasional, termasuk Yordania, Aljazair, Malaysia, dan Turki. Selama perjalanan ini, dia memiliki kesempatan untuk memberikan pengarahan kepada para pejabat tentang perkembangan terbaru di Palestina.

Baca juga: Jalan Hidayah Mualaf Yusuf tak Terduga, Menjatuhkan Buku Biografi Rasulullah SAW di Toko

Pengacara yang mewakili Imam mengkritik Israel karena mencoba menutupi kebenaran tentang apa yang terjadi di Yerusalem dan al-Aqsa.

Israel beberapa kali telah melakukan kebijakan penangkapan dan pelarangan terhap Sheikh Shabri. Terakhir pada awal Januari 2023 lalu. 

Ini bukan pertama kalinya Israel menangkap Syekh Sabri. Hal demikian telah terjadi beberapa kali sebelumnya. Pada Januari 2020, misalnya, pasukan Israel menahan dan menginterogasi Syekh Sabri. Dia dituduh melakukan penghasutan saat menyampaikan ceramah di Masjid Al Aqsa. Pada 2021 lalu, Israel melakukan penangkapan terhadap Syekh Shabri.  

Israel pernah menerapkan larangan perjalanan terhadap Syekh Sabri. Dia bahkan sempat dicegah memasuki Masjid Al Aqsa oleh otoritas keamanan Israel

Bagi umat Islam, Al Aqsa merupakan situs tersuci ketiga di dunia. Orang Yahudi, menyebut daerah itu sebagai Temple Mount dan mengklaim bahwa itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Israel menganeksasi seluruh kota pada 1980 dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui komunitas internasional.

 

 

Sumber: newarab

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement