REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Meski status kasus sudah naik ke penyidikan, Bareskrim Polri belum juga menetapkan tersangka.
"Tidak lama lagi akan digelar (gelar perkara)," ujar Sandi saat ditemui di Lapangan Tembak Perbakin, Jakarta, Sabtu (15/7/2023).
Ia mengungkapkan, bahwa saat ini Polri masih menunggu hasil dari laboratorium forensik (labfor) terkait pemeriksaan video viral Pondok Pesantren Al Zaytun. Selain itu, Polri juga masih melengkapkan keterangan saksi dan alat buktinya.
Kelengkapan tersebut bertujuan untuk memberi keterangan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi. "Jadi mohon ditunggu, sabar, sehingga nanti dapat keterangan yang lebih lengkap lagi, kata Sandi.
Saat disinggung mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan Al Zaytun, Sandi menegaskan Polri sedang fokus untuk menangani perkara yang dilaporkan, yakni dugaan penistaan agama.
"Lebih baik kita fokus mengenai permasalahan dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk bisa menjelaskan semua peristiwa yang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (14/7/2023), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Ramadhan menyebutkan inisial keempat saksi itu, yakni CHMP, LH, C, dan FAW. Dua di antaranya memenuhi panggilan Polri, yakni CHMP dan LH. Mereka hadir dari jam 10.00 pagi, dimintai keterangan selama 10 jam lebih.
Hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait, di antaranya saksi ahli (ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, ahli sosiologi, dan ahli agama). Ramadhan menambahkan bahwa penyidik Bareskrim Polri fokus menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, belum mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sekali lagi ini dugaan pelanggaran. Kalau nanti telah dilakukan pengembangan dan menemukan apakah itu ada tersangka, menetapkan tersangka nanti tergantung pada pendalaman dari penyidik," kata Ramadhan.