REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketika berkunjung ke sebuah rumah, tidak sedikit kita akan menemukan foto keluarga atau pemandangan yang digantung di ruang keluarga. Hal-hal ini lumrah, sebagai bentuk apresiasi atau mengenang momen dalam foto tersebut.
Namun, apakah boleh memajang atau menggantung sebuah gambar di rumah? Di sisi lain, HR Baihaqi menyebut malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ Artinya: “Sesungguhnya Malaikat tidak masuk pada rumah yang terdapat gambar di dalamnya” (HR Baihaqi).
Dilansir di About Islam, Kamis (13/7/2023), Dosen sekaligus cendekiawan Muslim di Institut Islam Toronto Sheikh Ahmad Kutty menyebut, tidak ada yang melarang memasang gambar orang di dinding. Hal ini berlaku selama isi gambar itu tidak memuliakan seseorang, atau memperlihatkan aurat atau kemungkaran.
"Tidak haram menggantungkan foto pemain bola basket atau bola voli, selama tidak digantung di dinding yang menghadap langsung ke jamaah yang sedang sholat. Jika digantung ke arah sholat, fotonya akan mengalihkan perhatian saat beribadah," ujar dia.
Selain itu, keberadaan gambar atau foto di ruang sholat secara tidak sengaja memberikan kesan yang salah, seperti sedang menyembah gambar tersebut.
Dia pun mengingatkan umat Islam untuk melaksanakan praktik keagamaan yang berbeda, dari mereka yang menyekutukan Allah SWT dalam ibadahnya.
Sebagai tambahan informasi, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Jember Ustadz M Ali Zainal Abidin menyebut, jika berdasarkan HR Baihaqi di atas memang bisa dipahami seolah-olah menyimpan gambar atau foto di rumah merupakan larangan dan tidak dapat ditoleransi. Namun, ada hadits lain yang mengindikasikan toleransi atas perkara serupa.
عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ اللهِ ، أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى أَبِي طَلْحَةَ الأَنْصَارِيِّ يَعُودُهُ فَوَجَدَ عِنْدَهُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ فَأَمَرَ أَبُو طَلْحَةةَ إِنْسَانًا يَنْزِعُ نَمَطًا تَحْتَهُ ، فَقَالَ لَهُ سَهْلٌ : لِمَ تَنْزِعُهُ ؟ قَالَ : لأَنَّ فِيهِ تَصَاوِيرَ ، وَقَدْ قَالَ فِيهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قَدْ عَلِمْتَ ، قَالَ : أَلَمْ يَقُلْ إِلاَّ مَا كَانَ رَقْمًا فِي ثَوْبٍ ، قَالَ : بَلَى ، وَلَكِنَّهُ أَطْيَبُ لِنَفْسِي
Diriwayatkan dari ‘Ubaidillah bin ‘Abdullah, dia berkunjung pada Abu Thalhah al-Anshari untuk menjenguknya, yang mana di sana terdapat Sahl bin Hunaif. Abu Thalhah lalu memerintahkan seseorang untuk melepaskan tikar yang ada di bawahnya.
Melihat hal tersebut Sahl bertanya, “Mengapa engkau melepasnya?” Abu Thalhah menjawab, "Sebab pada tikar itu terdapat gambar, dan Rasulullah telah mengatakan tentang larangan menyimpan gambar, seperti halnya yang engkau tahu."
“Bukankah Rasulullah mengatakan: ‘Kecuali gambar yang ada di pakaian?’” sanggah Sahl. “Iya memang, tapi melepaskan (tikar) lebih menenteramkan hatiku” ujar Abu Thalhah.” (HR An-Nasa’i).
Baca juga: Ketika Kabah Berlumuran Darah Manusia, Mayat di Sumur Zamzam, dan Haji Terhenti 10 Tahun
Dari dua hadits di atas, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kategori lukisan atau gambar yang dilarang oleh syara’ untuk membuat ataupun menyimpannya.
Meski begitu, para ulama sepakat atas keharaman suatu gambar ketika memenuhi lima kategori, yang dijelaskan Sayyid Alawi al-Maliki al-Hasani dalam Majmu’ fatawa wa ar-Rasa’il. Kategori pertama adalah manusia atau hewan.
Kedua, gambar dalam bentuk...