REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya membeli pesawat terbang (fixed wing) Boeing 737-800NG dengan registrasi P-7301 dalam kondisi bekas untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Diketahui anggaran pembelian pesawat bekas itu mencapai Rp 900 miliar.
"Perlu juga dipahami bahwa pengadaan tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat banyak dalam rangka polisi melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, pengamanan, ataupun tugas dalam rangka menjalankan misi-misi yang terkait dengan tugas kepolisian lain," ujar Sandi di Lapangan Tembak Perbakin, Jakarta, Sabtu (15/7/2023).
Ia menegaskan pesawat terbang Boeing 737-800 NG P-7301 ini bukan untuk ajang bermewah-mewahan, sebab pengadaan pesawat bekas tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan diasistensi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Pesawat itu memang diadakan oleh Polri berdasarkan kerja sama dengan stakeholder terkait, misalnya kami juga dengan BPK dalam rangka proses pengadaan, jangan sampai ada kesalahan dari awal, konsultannya dari BPK," ujarnya.
Selain itu, kata Sandi, pengadaan pesawat bekas ini juga imbas dari peraturan penerbangan sipil yang berbeda dengan aturan kepolisian ataupun militer. Dia mencontohkan apabila personel ditugaskan ke daerah konflik, bencana ataupun yang lainnya, tidak boleh menggunakan senjata api dan kelengkapannya.
"Untuk kendaraan, peralatan dan lainnya itu harus melalui sarana angkut lainnya, sehingga dua kali kerja. Intensitasnya juga tidak bisa kami tentukan, kadang sering, kadang tidak," ujar dia.
Sementara itu, penerbangan umum harus mengikuti penerbangan sesuai jadwal. Sehingga hal inilah yang menjadi pertimbangan pada sisi biaya yang cukup besar dalam mengangkut pasukan dengan pesawat komersial.
Karena itu, kata dia, hasil keputusan, evaluasi dan koordinasi dengan BPK ataupun stakeholder lainnya membuat Polri memutuskan untuk membeli pesawat sendiri. Ia mengatakan pesawat tersebut nantinya dapat mengangkut pasukan hingga perlengkapan dengan aturan yang lebih lunak, sehingga apabila pindah ke tempat lainnya juga bisa dilaksanakan secepatnya tanpa harus mengikuti jadwal pesawat sipil.
Saat ditanya awak media mengenai opsi pembelian pesawat bekas kecil, Sandi beralasan setiap kegiatan pasukan diikuti oleh satu kompi. Kondisi inilah yang membuat Polri membeli pesawat bekas Boeing agar mampu mengangkut personel yang banyak.
"Kalau pesawat kecil nanti tidak cukup, harus bolak-balik kan wasting time, makanya itu dipilihnya pesawat itu," ungkap Sandi.
Ia menilai, pesawat terbang Boeing 737-800 NG P-7301 dalam kondisi sangat bagus dengan tahun produksi yang belum terlalu lama. Adapun penempatan pesawat dan perawatan lainnya akan berurusan dengan maskapai Garuda Indonesia.
"Itu juga merupakan salah satu opsi yang kami terima masukan dari BPK. Sehingga kalau kami melakukan perawatan sendiri, kemudian mengadakan pilot sendiri, tentunya biaya cukup besar, maka mendapatkan masukan ternyata ada opsi yang bisa untuk perawatan pesawat maupun untuk kelengkapan lainnya," tutupnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan, menerangkan, rencana belanja pesawat untuk Polri itu sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2021. Dalam realisasinya baru dapat tercapai pada 2022/2023.
Ramadhan menerangkan, mengacu pada penganggaran yang sudah dibelanjakan, pagu anggaran pengadaan pesawat terbang bekas itu hampir Rp 1 triliun. Akan tetapi, pagu anggaran tersebut terbagi menjadi tiga mata-anggaran.
Yaitu kebutuhan untuk manajemen konsultan sebesar Rp 1,760 miliar. Dan dana konsultan jasa penilai publik sebesar Rp 579,1 juta. Adapun untuk harga pesawat Boeing 737/800NG/P-7301 yang sudah dalam kepemilikan Polri dibeli dengan harga bekas Rp 664,3 miliar.
“Dengan nilai kontrak sebesar Rp 995,3 juta, dan kebutuhan modifikasi kabin dan kargo, serta penggantian sparepart dan pemiliharaan selama 1 tahun sebesar Rp 330,9 miliar,” begitu kata Ramadhan.