REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner memiliki sertifikat halal, guna memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kehalalan produk makanan dan minuman tersebut.
"Saat ini restoran dan pelaku usaha makanan lainnya baru beberapa persen yang mengikuti arahan pemerintah terkait sertifikat produk halal ini," kata Plh Kabid Binmas Islam Kemenag Provinsi Kepulauan Babel Iwan Nita saat pembukaan gerai HokBen di Pangkalpinang, Sabtu (15/7/2023).
Pelaku usaha yang memperjualbelikan makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kewajiban Bersertifikat Produk Halal.
Selain itu, kewajiban pelaku usaha kuliner memiliki sertifikat halal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menginginkan Indonesia pada 2024 sebagai negara nomor satu halal di dunia.
"Bapak Presiden Jokowi cukup kecewa yang beberapa tahun terakhir ini, Indonesia berada nomor 4 halal di dunia atau di bawah Singapura, Thailand dan Jepang," ujarnya.
Menurut dia kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
"Ada dua mekanisme dalam sertifikasi halal yaitu sertifikasi halal self declare dan sertifikasi halal reguler," ujarnya.
Ia mengapresiasi HokBen telah memiliki sertifikat produk halal dan ini diharapkan menjadi contoh bagi restoran moderen dan pelaku usaha kecil menengah kuliner untuk segera mengurus sertifikat produk halalnya.
"Kami beberapa tahun terakhir ini telah menyosialisasikan undang-undang kewajiban sertifikat halal ini dan diharapkan seluruh produk makanan dan minuman pada 2024 nanti sudah memiliki sertifikat halal," katanya.