Sabtu 15 Jul 2023 22:40 WIB

Telinga Pria Ditindik dan Pakai Anting, Bolehkah dalam Islam?

Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Qommarria Rostanti
Pria memegang telinganya (ilutsrasi). Dalam Islam, bolehkan pria menindik telinganya?
Foto: www.freepik.com
Pria memegang telinganya (ilutsrasi). Dalam Islam, bolehkan pria menindik telinganya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa pria menindik telinganya demi tren atau fesyen. Namun, bagi Muslim, apakah boleh pria menindik telinga untuk kemudian dipakaikan telinga?

Ustadz Khalid Basalamah mengatakan menindik merupakan perbuatan yang salah. Terlebih setelah menindik, pria itu memakai anting.

Baca Juga

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu hadits Nabi. Rasulullah bersabda “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan begitu pula perempuan yang menyerupai laki-laki,” (HR Ahmad).

“Tentu ini adalah perbuatan salah. Dilaknat artinya diangkat berkah hidupnya,” kata Ustadz Khalid dalam video berjudul "Hukum Menindik Telinga dan Memakai Anting bagi Laki-laki" diunggah oleh Yuk Hijrah di Youtube.

Saat ini, banyak anak muda yang melakukan hal tersebut. Ustadz Khalid mengatakan semoga mereka semua mendapat hidayah dari Allah. “Jangan menyerupai perempuan dalam hal apa pun. Sebaliknya, perempuan juga jangan menyerupai laki-laki. Apalagi ciri khas perempuan memakai anting,” ujarnya.

Namun, terkait dengan sahnya sholat, ini menjadi pembahasan berbeda. Bagi mereka yang sudah tobat meskipun masih memiliki bekas tindikan, hukumnya sah. Sebab, Allah membedakan antara hal-hal yang membatalkan ibadah tertentu dengan dosa tertentu.

“Misal, sholat ada yang membatalkan, seperti batal wudhu atau mengeluarkan angin. Tapi tidak masuk di dalam batal sholat bagi orang yang yang pakai anting. Perempyan di luar masjid tidak pakai jilbab dosa. Tapi saat masuk lalu memakai mukena dan melakukan semua rukun sholat, sah,” kata dia. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement