Ahad 16 Jul 2023 06:40 WIB

Dituding Tutupi Dugaan Kasus Korupsi, Ini Klarifikasi Rektor UNS Solo

Nadiem Makarim mencopot gelar guru besar Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
 Rektor UNS, Jamal Wiwoho, dan Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Muhtar, Sabtu (15/7/2023).
Foto: Muhammad Noor Alfian
Rektor UNS, Jamal Wiwoho, dan Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Muhtar, Sabtu (15/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, buka suara terkait tudingan menutupi kasus dugaan korupsi. Tuduhan ini dilontarkan mantan eks wakil ketua MWA Hasan Fauzi dan Sekretaris MWA Tri Atmojo.

"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan mantan sektretaris MWA yang menyatakan ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan tidak mendasar," kata Jamal, Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga

Pihaknya mengaku bahwa semua program kerja dan anggaran mulai dari perencanaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. "Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," katanya.

"Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbud Ristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," katanya menambahkan.