Ahad 16 Jul 2023 10:14 WIB

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor: Minimal 30 Persen, Ditahan Tiga Bulan

Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi devisa.
Foto: Prayogi/Republika.
Ilustrasi devisa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam. Melalui peraturan tersebut, para pengekspor (eksportir) dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan wajib menempatkan devisa hasil ekspor minimal 30 persen ke rekening khusus dalam negeri. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mulai berlaku 1 Agustus 2023. Adapun beleid itu menggantikan aturan sebelumnya yang di atur dalam PP Nomor 1 Tahun 2019.

Baca Juga

Selain ketentuan minimal 30 persen devisa yang harus ditempatkan ke rekening khusus, DHE tersebut juga harus ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat selama tiga bulan sejak ditempatkan. Itu diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2. 

Kemudian, bila merujuk ke pasal sebelumnya, yakni Pasal 6 Ayat 1, penempatan ke sistem keuangan Indonesia yang dimaksud yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.