REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengekspor industri perikanan mengaku keberatan terhadap kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022, yang mewajibkan penempatan pada rekening khusus dalam negeri minimal 30 persen dalam waktu paling singkat tiga bulan. Pasalnya, kebijakan itu dinilai bakal mengganggu arus kas pengekspor dan dinilai justru menghambat kegiatan ekspor.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP), Budi Sulistyo, menjelaskan, kebijakan itu merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2019.
“Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan pengaturan yang komprehensif untuk mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia,” kata Budi secara tertulis kepada Republika.co.id, Sabtu (15/7/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, ketentuan baru tersebut hanya berlaku bagi pengekspor dengan nilai ekspor paling sedikit 250 ribu dolar AS. Dengan kata lain, ujar Budi, kebijakan itu hanya berlaku bagi perusahaan atau eksportir besar.
Pemerintah pun akan memberikan insentif atas DHE yang ditempatkan oleh pengekspor (eksportir). Di antaranya berupa fasilitas perpajakan atas penghasillan, eksportir bereputasi baik, serta insentif lainnya yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian terkait.
“PP ini juga memberikan peluang bagi eksportir untuk bisa menggunakan dana yang ditempatkan pada rekening khusus untuk (berbagai) pembayaran,” ujar dia.
Di antaranya, untuk bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan, dividen, dan keperluan lain dari penanaman modal. Lebih lanjut, aturan baru tersebut pun tidak berlaku atas kegiatan ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, yang tidak terdapat lalu lintas devisa.
Selain itu, juga tidak berlaku untuk imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Eksportir yang tidak melaksanakan ketentuan terkait penempatan DHE SDA di atas, diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” kata dia.