Ahad 16 Jul 2023 12:38 WIB

Aduan Warga di Kota Sukabumi, Rata-Rata Soal Kondisi PJU dan Jalan

Periode Januari-Juni 2023, dari dua kanal terdata 230 aduan warga.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi (kanan) meluncurkan aplikasi Sukabumi Participated Responder (Super) sebagai kanal untuk menampung aduan dari warga.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi (kanan) meluncurkan aplikasi Sukabumi Participated Responder (Super) sebagai kanal untuk menampung aduan dari warga.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, menerima sebanyak ratusan aduan dari warga pada periode Januari-Juni 2023. Aduan masyarakat itu masuk lewat kanal aplikasi “Sukabumi Participated Responder” (Super) dan e-Lapor.

Terdata 169 aduan masuk melalui aplikasi Super dan 61 aduan melalui e-Lapor. “Dari data yang ada, sejak Januari hingga Juni 2023, baik itu melalui Super dan e-Lapor, sebanyak 230 aduan,” kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi Tantan Sontani.

Baca Juga

Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Tantan mengatakan, ada penurunan jumlah aduan. Di mana pada Januari-Juni 2022 terdata 272 aduan. Menurut dia, aduan dari masyarakat rata-rata masih seputar ketertiban dan fasilitas umum, seperti kondisi penerangan jalan umum (PJU) dan kondisi jalan rusak.

Paling banyak aduan masyarakat diteruskan ke Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi.

Khusus pada Juni 2023, Tantan mengatakan, terdata total 49 aduan warga yang disampaikan lewat aplikasi Super dan e-Lapor. Dari 27 aduan yang masuk lewat aplikasi Super, paling banyak terkait kondisi jalan, sebanyak delapan aduan, yang diteruskan ke Dinas PUTR.

Kemudian enam aduan terkait PJU, yang diteruskan ke Dishub. Ada juga aduan warga yang diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Sosial.

Ada pula masing-masing satu aduan yang diteruskan ke Diskominfo dan Kecamatan Citamiang. Selain itu, kata Tantan, ada dua aduan yang untuk penanganannya berada di luar kewenangan jajaran Pemkot Sukabumi.

Sementara yang masuk lewat e-Lapor, dari 22 aduan warga, paling banyak ditujukan ke Dinas PUTR, sebanyak tujuh aduan. Sisanya ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Disdukcapil, Kecamatan Citamiang, dan Dishub.

Menurut Tantan, aduan warga itu sudah ditindaklanjuti dengan jawaban atau penanganan di lapangan. Ia mengeklaim respons atas aduan itu rata-rata satu hari setelah laporan masuk.

Tantan mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan kanal aduan masyarakat lewat aplikasi Super maupun e-Lapor. Selain itu, kata dia, pihaknya juga menerima dan mencatat aduan masyarakat yang disampaikan lewat sejumlah media sosial resmi Diskominfo, Radio Suara Perintis, juga situs web resmi Pemkot Sukabumi.

Menurut Tantan, aduan masyarakat ini akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah juga untuk perencanaan pembangunan ke depan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement