Ahad 16 Jul 2023 13:08 WIB

Pria Perekrut Ribuan Anggota ISIS Dihukum Penjara Seumur Hidup di AS

Kandic merupakan anggota tingkat tinggi di internal ISIS pada rentang 2013-2017.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Pengadilan Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mirsad Kandic yang telah merekrut ribuan anggota ISIS.
Foto: AP Photo/Hussein Malla
Pengadilan Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mirsad Kandic yang telah merekrut ribuan anggota ISIS.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengadilan Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mirsad Kandic (40 tahun). Warga AS kelahiran Kosovo itu dinyatakan bersalah dalam kasus perekrutan ribuan anggota kelompok teroris ISIS.

Vonis terhadap Kandic dijatuhkan pada Jumat (14/7/2023) lalu. Departemen Kehakiman AS menemukan bahwa Kandic merupakan anggota tingkat tinggi di internal ISIS pada rentang 2013-2017, yakni ketika kelompok tersebut menguasai sebagian besar wilayah Irak dan Suriah.

Baca Juga

Pada 2013, Kandic meninggalkan rumahnya di New York dan melakukan perjalanan ke Suriah. Sesampainya di negara tersebut, dia bergabung dengan ISIS dan menjadi kombatan di Haritan di luar Aleppo.

Menurut Departemen Kehakiman AS, setelah itu Kandic diarahkan untuk pindah ke Turki. Tugasnya adalah menyelundupkan para anggota ISIS dari luar negeri ke Suriah. “Dia (Kandic) mengirim ribuan pejuang sukarelawan ISIS yang teradikalisasi dari negara-negara Barat ke wilayah yang dikuasai ISIS di Suriah dan tempat lain di Timur Tengah,” ungkap Departemen Kehakiman AS, dikutip laman Al Arabiya, Sabtu (15/7/2023).

Salah satu yang direkrut Kandic adalah warga New York bernama Ruslan Asainov. Setelah direkrut, Asainov menjadi penembak jitu ISIS. Dia telah dijatuhi hukuman pada Februari lalu karena memberikan dukungan material kepada ISIS.

Selain perekretan anggota, Kandic pun diketahui terlibat operasi penyelundupan senjata ke Suriah untuk modal pertempuran para anggota ISIS. Tak hanya terjun ke lapangan, pria berusia 40 tahun itu pun aktif di media propaganda ISIS. Departemen Kehakiman AS mengungkapkan, Kandic menyebarkan pesan propaganda ISIS dan perekrutan secara daring, termasuk lewat lebih dari 120 akun Twitter.

Pada awal 2017, Kandic bersembunyi di Bosnia dengan nama samaran. Dia berhasil ditangkap pada Juli 2017 di Sarajevo dan diekstradisi ke AS tiga bulan kemudian. Kandic dinyatakan bersalah dalam sidang juri pada Mei 2022 atas konspirasi dan lima dakwaan memberikan dukungan kepada ISIS. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement