REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Holding Perkebunan Nusantara menghormati penggeledahan kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2023) lalu. Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses penegakkan hukum yang harus dihormati, guna mencari kebenaran atas dugaan kasus yang terjadi.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima republika.co.id, Ahad (16/7/2023), sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum. Hal itu sejalan dengan komitmen kami yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.
Dalam keterangan rilis yang disahkan Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III M Arifin Firdaus menuliskan bahwa PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi termasuk KPK. Perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesusai aturan yang berlaku.
"PTPN III (Persero) sebagai induk PTPN Group telah berkoordinasi dengan PTPN XI. Kami akan kooperatif dan tentunya membuka akses informasi sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan," kata Arifin, di dalam keterangan tersebut.
Dengan adanya dugaan kasus ini, PTPN Group memastikan tidak akan mempengaruhi atau menurunkan kinerja perusahaan dalam mendukung pemerintah mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi.