Ahad 16 Jul 2023 13:47 WIB

PT Timah Reklamasi 203,6 Hektare Bekas Tambang di Babel

PT Timah melakukan penanaman dan penghijauan di lahan pascatambang.

Red: Friska Yolandha
Ilustrasi tambang timah. PT Timah Tbk selama semester I Tahun 2023 telah mereklamasi 203,6 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Foto: Dok Balai Gakkum KLHK
Ilustrasi tambang timah. PT Timah Tbk selama semester I Tahun 2023 telah mereklamasi 203,6 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG --  PT Timah Tbk selama semester I Tahun 2023 telah mereklamasi 203,6 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Ini dilakukan sebagai komitmen perusahaan mengembalikan kondisi lingkungan di daerah ini.

"Pada semester satu tahun ini, PT Timah Tbk telah merealisasikan reklamasi lahan bekas tambang 50 persen dari rencana reklamasi 2023 seluas 400 hektare," kata Kabid Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan, di Pangkalpinang, Ahad (16/7/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan reklamasi darat yang dilakukan PT Timah Tbk mengacu pada rencana reklamasi perusahaan dengan melakukan revegetasi atau penanaman dan reklamasi dalam bentuk lainnya. Dalam melaksanakan revegetasi, PT Timah Tbk melaksanakan penanaman dan penghijauan di lahan pascatambang. Untuk penanaman tanaman yang dipilih seperti tanaman buah-buahan seperti jeruk dan avokad.

Selain itu, perusahaan juga melakukan penanaman pohon sengon, jambu mete, dan kelapa sawit. Sedangkan untuk reklamasi dalam bentuk lainnya, PT Timah akan melaksanakan penataan lahan bekas tambang yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.