Ahad 16 Jul 2023 13:47 WIB

PT Timah Reklamasi 203,6 Hektare Bekas Tambang di Babel

PT Timah melakukan penanaman dan penghijauan di lahan pascatambang.

Ilustrasi tambang timah. PT Timah Tbk selama semester I Tahun 2023 telah mereklamasi 203,6 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Foto: Dok Balai Gakkum KLHK
Ilustrasi tambang timah. PT Timah Tbk selama semester I Tahun 2023 telah mereklamasi 203,6 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG --  PT Timah Tbk selama semester I Tahun 2023 telah mereklamasi 203,6 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Ini dilakukan sebagai komitmen perusahaan mengembalikan kondisi lingkungan di daerah ini.

"Pada semester satu tahun ini, PT Timah Tbk telah merealisasikan reklamasi lahan bekas tambang 50 persen dari rencana reklamasi 2023 seluas 400 hektare," kata Kabid Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan, di Pangkalpinang, Ahad (16/7/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan reklamasi darat yang dilakukan PT Timah Tbk mengacu pada rencana reklamasi perusahaan dengan melakukan revegetasi atau penanaman dan reklamasi dalam bentuk lainnya. Dalam melaksanakan revegetasi, PT Timah Tbk melaksanakan penanaman dan penghijauan di lahan pascatambang. Untuk penanaman tanaman yang dipilih seperti tanaman buah-buahan seperti jeruk dan avokad.

Selain itu, perusahaan juga melakukan penanaman pohon sengon, jambu mete, dan kelapa sawit. Sedangkan untuk reklamasi dalam bentuk lainnya, PT Timah akan melaksanakan penataan lahan bekas tambang yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

"Reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk ini, juga dinilai oleh Kementerian ESDM dan berdasarkan hasil penilaian Kementerian ESDM 2021, PT Timah Tbk bisa mencairkan jaminan reklamasi sebesar Rp 34,6 miliar pada 2022," ujarnya lagi.

Menurut dia, komitmen PT Timah Tbk dalam melaksanakan reklamasi merupakan salah satu bentuk implementasi good mining practice yang dijalankan perusahaan. "Perusahaan melaksanakan reklamasi bukan hanya sebatas menjalankan tanggung jawab. Tapi, pengelolaan lingkungan berkelanjutan merupakan salah satu prioritas perusahaan," katanya pula.

Ia menambahkan dalam melaksanakan reklamasi, PT Timah Tbk juga melibatkan masyarakat sekitar untuk memberdayakan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. "Kegiatan reklamasi ini tidak hanya memulihkan lingkungan, tetapi juga untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah operasioal perusahaan," kata dia lagi.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement