REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Dimyati Natakusumah, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menyikat semua pihak yang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan BTS BAKTI Kominfo. Tidak terkecuali oknum penegak hukum yang terlibat dalam makelar kasus (markus) BTS BAKTI Kominfo.
“Pak Jaksa Agung pasti akan menyikat siapapun yang terlibat, kan sudah disampaikan itu (oleh Jaksa Agung),” kata Dimyati, Ahad (16/7/2023).
Hal ini disampaikan Dimyati terkait dengan proses hukum yang terus dilakukan Kejagung terhadap aliran dana Rp.27 miliar, yang diduga akan digunakan untuk ‘menutup’ perkara BTS BAKTI Kominfo.
Dijelaskannya, tidak tertutup kemungkinan ada keterlibatan penegak hukum dalam perkara Rp.27 miliar ini. Namun Dimyati percaya Jaksa Agung tidak akan tebang pilih dalam penyelidikan masalah ini.
Santoso melihat proses penyelidikan kasus ini sudah tepat. Dikatakannya, pengembalian uang tidak berarti menghapus tindak pidananya. “Jika uang tersebut diterima lalu kasus hukum terkuak, lalu uang itu dikembalikan, ya perdatanya hilang, tetapi pidananya tetap jalan,” kata anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut.
Kecuali jika penerima tidak tahu ada uang yang diberikan dan dikembalikan sebelum proses hukum maka justru bisa menjadi informasi gratifikasi. “Ini (kasus pemberian uang Rp.27 miliar) sudah ada tersangka dan kasusnya sudah berjalan, maka pidananya berjalan,” ungkap Santoso.
Pasal pidana yang dijatuhkan kepada mereka yang terlibat, menurut Santoso, juga berbeda-beda. Mulai dari penerima utama, mereka yang memberi, mengumpulkan, maupun aktor intelektualnya.