Ahad 16 Jul 2023 23:00 WIB

PUPR Targetkan Penanganan Jalan Pansela Yogyakarta Selesai 2024

Pansela tahun ini ada satu paket pembangunan dan dua paket tahun depan.

Rambu penunjuk untuk jalur pejalan kaki di Jembatan Kretek II saat uji coba pembukaan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/2/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rambu penunjuk untuk jalur pejalan kaki di Jembatan Kretek II saat uji coba pembukaan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI Yogyakarta menargetkan penanganan Jalan Lintas Pantai Selatan (Pansela) Jawa di Yogyakarta dapat dirampungkan pada 2024.

"Untuk Pansela tahun ini ada satu paket pembangunan yang sedang berjalan (ongoing), harapannya pada akhir tahun ini dapat diselesaikan," ujar Asisten Pelaksana Pelaksanaan Jalan Nasional DIY Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI Yogyakarta Wahyu Widiantoro dilansir Antara, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Wahyu mengatakan, paket ongoing tersebut yakni Pembangunan Jalan Tepus - Jerukwudel II sepanjang 10,92 km dengan nilai kontrak sekitar Rp 266 miliar.

Sedangkan untuk 2023–2024 kemungkinan terdapat dua paket pekerjaan, sehingga diharapkan pada 2024 seluruh pembangunan jalan pansela di Yogyakarta dapat selesai. Adapun kedua kontrak untuk 2024 tersebut yakni satu paket pembangunan Jalan Baru Kretek-Girijati yang dalam persiapan terkontrak. Paket pembangunan Jalan Baru Kretek–Girijati memiliki panjang 5,64 km dengan nilai pagi sebesar Rp 261 miliar.

Sedangkan paket pekerjaan pansela lainnya untuk tahun depan yakni paket pembangunan Jembatan Pandansimo, di mana statusnya saat ini dalam persiapan lelang. "Untuk Jembatan Pandansimo masih diproses untuk persiapan lelang," kata Wahyu.

Ruas jalan Pansela terbentang melintasi lima provinsi di Jawa yakni Provinsi Banten dengan ruas Simpang Labuhan-Batas Provinsi Jawa Barat sepanjang 169,5 km. Lalu di Provinsi Jawa Barat dengan ruas dari Batas Provinsi Banten-Sindang Barang hingga Batas Provinsi Jawa Tengah sepanjang 417,1 km.

Kemudian jalan lintas pansela di Provinsi Jawa Tengah dengan ruas mulai batas Provinsi Jawa Barat-Congot-Duwet hingga Glonggong sepanjang 212,5 km. Selanjutnya di Provinsi DI Yogyakarta dengan ruas Karang Nongko-Legundi hingga Duwet sepanjang 120,8 km. Terakhir ruas-ruas di Provinsi Jawa Timur dengan ruas Panggul–Sendangbiru–Jarit-Puger hingga Glenmore sepanjang 628,39 km.

Penanganan lintas pansela Jawa dilaksanakan melalui pekerjaan pembangunan jalan baru, preservasi jalan atau kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, rekonstruksi jalan dan jembatan serta pelebaran jalan menuju standar, yang berkelanjutan untuk mempertahankan jalan dalam kondisi mantap.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement