Senin 17 Jul 2023 11:46 WIB

Hukum Sholat Bagi Wanita yang Keguguran

Wanita memiliki siklus istimewa dalam hal reproduksi.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Suami perlu menunjukkan dukungannya kepada istri yang baru keguguran dengan ada di sisinya.
Foto: flickr
Suami perlu menunjukkan dukungannya kepada istri yang baru keguguran dengan ada di sisinya.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Berbeda dengan laki-laki, wanita memiliki siklus istimewa dalam hal reproduksi yang mana perlakuan hukum syariatnya pun berbeda. Dalam hal ini, bagaimanakah hukum sholat bagi wanita yang keguguran?

Ali bin Sulaiman Ar Rumaikhan dalam buku Fikih Pengobatan Islami menjelaskan, apabila keguguran wanita itu sudah terbentuk nyata perawakan manusia, baik kepalanya, tangan atau kakinya, dan juga lainnya, ia dalam kondisi nifas.

Baca Juga

Dalam hal ini, berlaku hukum nifas bagi wanita yang keguguran. Wanita itu tidak sholat dan puasa dan suaminya dilarang menggaulinya sampai ia suci atau genap 40 hari.

Apabila wanita itu suci (darahnya berhenti) sebelum 40 hari, ia diwajibkan mandi dan sholat serta berpuasa pada bulan Ramadhan. Dan suaminya juga boleh menggaulinya.

Masa batas nifas

Batasan nifas yang paling sedikit tidak ada. Seandainya wanita itu suci dan telah berlalu 10 hari dari kelahiran atau kurang dari itu atau lebih, maka wanita tersebut diwajibkan mandi suci.

Dan hukumnya sama dengan wanita suci lainnya, sebagaimana yang dijelaskan. Adapun apabila wanita itu melihat darah selama 40 hari berlalu, maka darah itu adalah darah penyakit (istihadhah). Maka jika mengalami hal ini, diwajibkan baginya berpuasa dan sholat, atau digauli suami.

Ia juga diwajibkan berwudhu setiap melakukan sholat seperti wanita yang istihadhah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW terhadap Fatimah binti Abu Hubaisy saat ia istihadhah, "Berwudhulah engkau pada waktu setiap sholat."

Apabila darah keluar setelah 40 hari pada waktu datangnya haidh, yakni jadwal haidh bulanan, maka hukumnya hukum haid. Ia dilarang sholat dan berpuasa serta digauli suaminya sampai ia suci.

Keguguran sebelum berbentuk manusia

Apabila janin yang keguguran dari seorang wanita belum berbentuk manusia, yakni masih segumpal daging yang tidak berbentuk atau masih segumpal darah, maka hukumnya sama seperti hukum wanita yang istihadhah. Maka meskipun darah keluar dari kemaluannya, maka itu bukan hukum nifas dan bukan juga hukum haid. Baginya diwajibkan sholat maupun puasa apabila di bulan Ramadhan.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement