REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah warga Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jatinegara Barat di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, diketahui memiliki kendaraan roda empat. Namun, menurut pengakuan warga, kendaraan tersebut tidak di parkir di area rusunawa dan peruntukkannya untuk kegiatan berdagang, sehingga dinilai tidak melanggar aturan pelarangan dari pemerintah.
Pantauan Republika.co.id di Rusunawa Jatinegara Barat pada Ahad (17/7/2023) petang, terlihat bangunan rusunawa tersebut menjulang tinggi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 10. Area lahannya nampak tidak luas sebagaimana area rumah susun milik (rusunami). Jenis kendaraan yang terlihat adalah kendaraan roda dua atau motor yang terparkir di bagian belakang rusunawa.
Ketua RT 04 Rusunawa Jatinegara Barat, Yamin, mengakui bahwa dirinya memiliki kendaraan roda empat. Menurut pengakuannya, kendaraan itu digunakan untuk kepentingan berdagang dan tidak diparkirkan di kawasan rusunawa.
“Iya (punya mobil) buat usaha dagang sayuran,” kata Yamin saat ditemui Republika di Rusunawa Jatinegara Barat.
Yamin menyebut bahwa hal itu tidak melanggar aturan dari pemerintah tentang pelarangan bagi penyewa rusunawa untuk memiliki kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut dibutuhkan lantaran bisa menekan biaya transportasi baginya dalam berdagang.
“Kalau enggak boleh mah kalau buat usaha jadi lebih mahal transportasinya. Enggak bolehnya juga kalau naruh mobilnya di sini (rusunawa),” tutur dia.
Yamin menyebut, dari warganya yang berjumlah 57 kepala keluarga (KK) yang memiliki mobil hanya dua atau tiga orang. Diantaranya digunakan untuk kebutuhan alat transportasi untuk usaha. Selain itu, ada juga warga terprogram yang memang sudah memiliki mobil sejak mengalami insiden relokasi.