Senin 17 Jul 2023 14:33 WIB

Tahanan Tewas di Banyumas, Empat Oknum Polisi Ditahan   

Kapolda menegaskan agar para anggota polisi agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Empat orang oknum anggota kepolisian telah ditahan, terkat dengan kasus kematian seorang tahanan di Polres Banyumas, Jawa Tengah. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya potensi pelanggaran pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh keempat oknum anggota berpangkat bintara tersebut.

Ihwal penahanan oknum anggota Polri ini disampaikan oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat dikonfirmasi di Mapolda Jawa Tengah, di Semarang, Senin (17/7/2023).

Baca Juga

Kapolda mengungkapkan, terkait dengan kasus kematian seorang tahanan di Polres Banyumas, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang oknum anggota. Empat orang oknum anggota diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin dan tujuh oknum anggta yang lain terkait dengan kode etik.

Dari tujuh oknum anggota terperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut, empat di antaranya ditahan karena potensi masuk pada ranah pelanggaran pidana. "Hari ini sudah lakukan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," ungkap Lutfi kepada awak media, Senin.

Kapolda juga menjelaskan terkait dengan pelanggaran para oknum anggota tersebut antara lain lalai karena tidak mengawasi tahanan sehingga terjadi tindakan pengeroyokan. Sedangkan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dari empat oknum yang dijerat pidana terkait dengan proses penangkapan.

Saat proses penangkapan oleh empat oknum anggota tersebut diduga terjadi unsur pelanggaran pidana, entah mukul atau apa, yang nanti masih akan dibuktikan. "Sehingga Pasal yang disangkakan dalam hal ini adalah Pasal  170 (KUHP, tentang pengeroyokan," jelas Ahmad Luthfi.

Atas peristiwa di Polres Banyumas ini, Kapolda kembali menegaskan agar para anggota polisi agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan penegakkan hukum. Hingga Polda Jawa Tengah harus membentuk tim khusus guna menangani kasus tewasnya tahanan berinisial OK di Polres Banyumas tersebut.

"Saya sudah warning (memperingatkan) kepada jajaran, Polda Jawa Tengah haus menegakkan hukum, tetapi tidak boleh mengabaikan hukum dengan melanggar," jelasnya.

Masih terkait dengan meninggalnya seorang tahanan berinisial OK, lanjut kapolda, sebanyak 10 tahanan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga proses hukumnya juga telah dilakukan. "Proses hukum 10 tahanan yang melakukan pengeroyokan tersebut, sudah selesai tahap satu dan saat ini masih menunggu ke tahap dua," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement