Senin 17 Jul 2023 14:50 WIB

Sita Ratusan Jam Bertema LGBT, Malaysia Digugat Produsen Jam Swatch

Anwar Ibrahim menegaskan , LGBT tak akan diakui oleh pemerintahannya saat ini.

  Bendera LGBT
Foto: EPA/WOLFGANG KUMM
Bendera LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Produsen jam asal Swiss, Swatch Group mendaftarkan gugatan terhadap Pemerintah Malaysia. Ini terkait penyitaan yang dilakukan Malaysia beberapa waktu terhadap jam produksi Swatch yang berwarna pelangi yang merayakan hak LGBT. 

Swatch menyatakan, penyitaan jam terkait perayaan Pride untuk LGBT tersebut merusak reputasi perusahaan. Mereka meminta ganti rugi atas penyitaan ini. Pada Mei lalu, pihak berwenang di Malaysia menyita jam-jam koleksi Pride yang diproduksi Swatch. 

Baca Juga

‘’Penyitaan karena ada huruf LGBTQ pada jam tersebut,’’ demikian pernyataan menteri dalam negeri Malaysia saat itu. Gugatan Swatch didaftarken ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 24 Juni silam dan dijadwalkan persidangan perdana berlangsung 20 Juli mendatang. 

Swatch menyatakan,’’Para pejabat Kementerian Dalam Negeri memerintahkan penyitaan ilegal terhadap 172 jam dari 16 outlet,’’ demikian salah satu isu gugatan yang dilayangkan terhadap Pemerintah Malaysia yang dilihat Reuters, Senin (17/7/2023). 

Menurut laman berita Malay Mail, merujuk dokumen gugatan, Swatch menuding pegawai di Kementerian Dalam Negeri bertindak ilegal, tak masuk akal dengan prosedur tak memadai dan aksi mereka dinggap tak pantas. 

Mereka melakukan penyitaan dari 13 hingga 15 Mei di 16 toko seluruh Malaysia. Terdapat 172 uni jam yang disita dengan sembilan desain yang berbeda-beda. Sebelum melakukan penyitaan, kementerian mengeluarkan surat pemberitahuan. 

Intinya, jam itu mempromosikan atau mengandung elemen LGBT dan menjelaskan produk jam itu melanggar atau diduga melanggar Printing Presses and Publication Act 1984. Dari 172 jam, sebanyak 143 unit memiliki enam desain koleksi Pride yang diluncurkan 4 Mei. 

Produk tersebut dipromosikan melalui laman resmi Swatch pada tanggal yang sama. Sedangkan 29 unit lainnya dengan tiga desain berbeda berasal dari koleksi Pride tahun sebelumnya dan siap dijual di Malaysia sejak 2 Juni 2022. Sebelas bulan sebelum penyitaan. 

Swatch meminta Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengeluarkan perintah untuk membatalkan surat pemberitahuan penyitaan Kementerian Dalam Negeri pada Mei itu serta mengembalikan 172 jam yang disita dalam kurun lima hari setelah surat perintah keluar. 

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement