REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangkap S (53), warga Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang tega membunuh anaknya, DL (20), yang jenazahnya ditemukan terbungkus di karung. Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan S ditangkap di Tulungagung. Ia terpaksa dilumpuhkan karena melarikan diri.
"Pelaku keliling. Jadi, dua hari sebelum penangkapan, kami sudah buntuti. Kendaraan yang digunakan identik, Honda Beat biru yang diubah warna merah putih. Karena, yang bersangkutan ini mobile, jadi kami berikan tindakan tegas terukur di sekitar TKP penangkapan," katanya di Kediri, Senin (17/7/2023).
Ia mengatakan, pelaku tega membunuh DL yang merupakan anak kandungnya karena merasa sakit hati. Pelaku melakukan aksinya pada Rabu lalu, di dalam rumah. Saat itu, kondisi sedang sepi dan anak korban, DL baru pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat anaknya sedang berganti pakaian, pelaku masuk ke kamar dan menarik tangan korban. Kemudian, DL berteriak yang membuat pelaku mencekiknya. Saat itu, korban terpeleset sehingga di bagian ubun-ubun mengalami luka.
Korban pingsan dan pelaku membawanya ke kamar mandi. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku yang juga ayah kandungnya itu tega berbuat asusila.
"Kondisi korban tidak sadarkan diri, korban dicabuli. Ia juga mengecek nadinya karena masih bernapas, maka tersangka berusaha memastikan korban meninggal dengan kepala dicelupkan ke air," kata dia.
Setelah itu, pelaku keluar kamar mandi mengambil karung dan tersangka memasukkan ke karung dengan kondisi mulut korban diberi lakban, tangan dan kaki diikat, kemudian dibuang di sekitar Arca Totok Kerot, Kabupaten Kediri, hingga ditemukan warga, pada Sabtu.
"Yang bersangkutan membawa pergi ke lokasi. Tidak lupa, sebelum dimasukkan ke karung, perhiasan diambil, sepeda motor, dan telepon seluler diambil. Kemudian, pelaku berangkat ke daerah jenazah ditemukan (dekat Arca Totok Kerot, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri)," kata dia.
Untuk motif, Rizkika mengatakan pelaku dendam karena sering dihina anaknya. Merasa tidak terima sehingga muncul niat untuk menyiksa korban.
Dalam perkara ini, polisi menyita 13 barang bukti, termasuk karung, tali untuk mengikat korban, sepeda motor, uang tunai hasil penjualan perhiasan, dan telepon seluler korban.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU KDRT subsider Pasal 338 KUHPidana, kemudian Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.