Senin 17 Jul 2023 15:52 WIB

Inspektorat Kota Bogor Dalami Dugaan Praktik Calo PPDB

ASN yang terlibat kecurangan dalam PPDB bisa terkena sanksi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat diwawancara terkait evaluasi PPDB di Kota Bogor, Senin (17/7/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat diwawancara terkait evaluasi PPDB di Kota Bogor, Senin (17/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta jajaran Inspektorat menyelidiki dugaan praktik calo dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat, Bima Arya menyebut bisa dikenakan sanksi.

Saat ditemui, Senin (17/7/2023), Bima Arya mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari Inspektorat. “Saya memerintahkan Inspektorat untuk mendalami. Saya masih menunggu hasilnya. Mungkin dalam beberapa hari lagi saya akan cek progresnya seperti apa,” kata Bima Arya.

Baca Juga

Bima Arya pun mengapresiasi jajaran Polresta Bogor Kota yang bergerak melakukan penyelidikan atas laporan dugaan kecurangan dalam proses PPDB sistem zonasi.

“Apabila ada temuan-temuan yang mengarah kepada keterlibatan ASN, baik di dinas maupun wilayah, akan diberikan sanksi,” kata Bima Arya.

Bima Arya belum mengungkap bentuk sanksi apa yang akan diberikan, jika memang ada ASN yang terlibat kecurangan PPDB. Menurut dia, sanksi nantinya disesuaikan dengan kesalahan yang dibuat.

“Kita lihat kesalahannya dulu seperti apa. Jadi, belum bisa melangkah ke sana dulu, sebelum kita identifikasi kesalahannya seperti apa,” kata Bima Arya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement