Senin 17 Jul 2023 20:26 WIB

Tenaga Ahli Densus 88 Sebut Aparat Hukum tak Boleh Terkecoh Pernyataan Panji Gumilang

Menurut Gus Islah, proses konsolidasi secara rutin di Al-Zaytun telah terbukti.

Red: Fernan Rahadi
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik gerakan Negara Islam Indonesia (NII) kembali menghiasi pemberitaan dari berbagai media. Kembali pula muncul nama pesantren Al-Zaytun yang diduga menjadi sentral NII dalam menjalankan operasinya.

Timbul desakan dari berbagai pihak agar NII turut dimasukkan ke dalam DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris). Hal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.

Baca Juga

Tenaga Ahli Direktorat Pencegahan Densus 88, Islah Bahrawi menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini NII belum masuk pada DTTOT. Menurutnya, telah banyaknya anggota NII yang ditangkap dan masuknya usulan dari banyak pihak perlu menjadi pertimbangan pemerintah agar secepatnya memperjelas status NII.

"Tahun ini saja sudah ada 35 orang yang mengaku sebagai anggota NII dan telah ditangkap di berbagai provinsi seperti di Sumbar, Banten, DKI Jakarta dan Bali. Ini menjadi penting sebenarnya, ada apa dengan pemerintah, kok sampai sekarang NII tidak dimasukkan ke dalam DTTOT? Padahal sudah banyak bukti-bukti penangkapan, dan juga jaringan mereka masih hidup sampai sekarang dengan berbagai metamorfosisnya," kata Islah di Jakarta, Jumat (14/7/2023).