REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan tersangka baru terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa, Senin (17/7/2023) sore. Tersangka baru yang ditetapkan yakni Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Supriyatno (KS).
"Tim penyidik Kejati DIY telah menetapkan status seorang saksi menjadi tersangka yaitu dalam perkara mafia tanah," kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023) sore.
Penetapan ini hanya berselang beberapa hari usai dilakukannya penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY dan kediaman tersangka Krido pada Rabu (12/7/2023) pekan kemarin. Artinya, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus penyalahgunaan TKD tersebut.
Dua tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan yakni Dirut PT Deztama Putri Sentosa yakni Robinson Saalino, dan mantan Lurah Caturtunggal Agus Santoso. Robinson sendiri saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta.