Senin 17 Jul 2023 17:26 WIB

BREAKING NEWS: Kadispertaru DIY Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa Sleman

Penetapan ini selang beberapa hari usai dilakukannya penggeledahan di kantor Krido.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto saat merilis tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto saat merilis tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan tersangka baru terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa, Senin (17/7/2023) sore. Tersangka baru yang ditetapkan yakni Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Supriyatno (KS).

"Tim penyidik Kejati DIY telah menetapkan status seorang saksi menjadi tersangka yaitu dalam perkara mafia tanah," kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023) sore.

Baca Juga

Penetapan ini hanya berselang beberapa hari usai dilakukannya penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY dan kediaman tersangka Krido pada Rabu (12/7/2023) pekan kemarin. Artinya, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus penyalahgunaan TKD tersebut.

Dua tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan yakni Dirut PT Deztama Putri Sentosa yakni Robinson Saalino, dan mantan Lurah Caturtunggal Agus Santoso. Robinson sendiri saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari perkara induk atau perkara yang dilakukan oleh terdakwa Robinson, PT Deztama Putri Sentosa, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan KS sebagai tersangka," ucap Ponco.

Krido pun dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kadispertaru DIY tersebut sebanyak lima kali. Pemeriksaan dilakukan terkait penyalahgunaan TKD yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

"Kadispertaru sudah sekitar lima kali dipanggil," kata Herwatan, Jumat (14/7/2023).

Sebelum berstatus sebagai tersangka, Krido berstatus sebagai saksi. Status sebagai saksi sejak dilakukannya pemanggilan pertama.

Krido dikatakan dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi waktu itu terkait dengan keterlibatan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dalam kasus tersebut.

"Kadispertaru sebagai saksi sudah lama sejak pemanggilan pertama, dan dijadikan saksi karena mengetahui perbuatan tersangka Agus," ungkapnya.

Herwatan menyebut bahwa Krido kooperatif selama dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati DIY. Dari penggeledahan yang dilakukan Kejati DIY di Dispertaru DIY dan rumah Krido pekan kemarin, sejumlah dokumen hingga beberapa barang seperti komputer disita oleh kejaksaan.

Selain itu, kejaksaan juga menyita ponsel Krido. Herwatan menyebut bahwa penyitaan ponsel Kadispertaru DIY tersebut tidak dilakukan saat penggeledahan, namun penyitaan ponsel itu sudah dilakukan beberapa pekan sebelum penggeledahan.

"Handphone Krido sudah lama disita (tidak saat penggeledahan), sekitar awal Juni (2023). Isi ponsel tentu tidak bisa dipublikasikan," ucap Herwatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement