REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Sekalipun telah mengantongi landasan hukum, Bupati Bandung Dr H M Dadang Supriatna masih berupaya mencari cara paling bijaksana dalam melaksanakan pembongkaran Pasar Banjaran. Dalam mengimplementasikan landasan hukum, tetap harus mengedepankan pendekatan persuasif.
Rencana pembongkaran yang melibatkan 566 petugas dari OHH Polda Jabar, Kodim, Denpom, Subgartap, Pol PP, Damkar, Dinkes dan Dishub sempat ditangguhkan, setelah adanya penolakan dari ibu-ibu saat bangunan tersebut mulai akan dirobohkan dengan alat-alat berat.
‘’Prinsipnya kita ada dua. Pertama kita akan berikan subsidi bagi para pedagang yang waktu dulu-dulu pernah kebakaran. Kita lagi verfak (verifikasi faktual) dari kemarin sampai hari ini,’’ ujar Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna, di sela-sela kegiatan peringatan Hari Koperasi di Lapangan Upakarti, Kecamatan Soreang, Senin (17/8/2023).
Kedua, pihaknya akan memberikan diskon bagi para pedagang sebesar 10 persen untuk seluruh pedagang eksisting (pedagang yang sudah ada sejak lama). Kang DS berharap, tawaran bijaaksana dari Pemkab Bandung tersebut dapat dipahami oleh pihak terkait. Sebab, lanjut dia, program revitalisasi Pasar Banjaran ditujukan untuk kemajuan pedagang juga.
Seperti diberitakan sebelumnya, seusai adanya ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) dengan mitranya, Sabtu (15/7/2023) melanjutkan tahapan Revitalisasi Pasar Banjaran dengan membongkar bangunan lama pasar tersebut.
‘’Sesuai dengan yang ada dalam putusan PTUN, selain menolak gugatan pedagang yang meminta penundaan, juga putusan tersebut menyebutkan untuk meneruskan tahapan revitalisasi Pasar Banjaran,’’ ungkap Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah, akhir pekan lalu.
Dalam pembangunan Pasar Banjaran, ada gugatan tata usaha negara yang diajukan dari Dani Ali Hadian dan kawan kawan untuk menundanya. Namun, setelah melalui proses sidang pada Kamis (13/7/2023), gugatan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN Bandung.
Putusan perkara nomor 37/G/2023/PTUN.BDG, sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
- Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.372.000.