BOGOR -- Peraturan Wali Kota (Perwali) atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) belum juga disahkan. Padahal, pada Bab XIII Pasal 27, tertera bahwa peraturan pelaksana perda ini harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak perda ini diundangkan. Dua tahun...
Berita Lainnya