Senin 17 Jul 2023 19:40 WIB

Dua Tahun Ketok Palu, Perwali Penyimpangan Seksual Belum Diberlakukan

Sebelum diberlakukan, P4S akan disinkronisasi dengan Perda HAM

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

BOGOR -- Peraturan Wali Kota (Perwali) atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) belum juga disahkan. Padahal, pada Bab XIII Pasal 27, tertera bahwa peraturan pelaksana perda ini harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak perda ini diundangkan. Dua tahun...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement