Senin 17 Jul 2023 20:15 WIB

Polres Cianjur Tangkap Kakek 58 Tahun Pelaku Pelecehan Seksual Belasan Anak di Bawah Umur

Pelaku tertangkap ketika salah satu korban berteriak saat disekap.

Polres Cianjur meringkus pelaku pelecehan seksual belasan anak (Foto: ilustrasi)
Foto: Unsplash
Polres Cianjur meringkus pelaku pelecehan seksual belasan anak (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus D (58) pelaku pelecehan terhadap belasan anak di bawah umur di Kecamatan Ciranjang, Cianjur. Pelaku tertangkap warga setelah korbannya sebut saja Mawar (9) berteriak minta tolong ketika disekap pelaku di depot air miliknya, pada Ahad lalu.

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto di Cianjur, Senin (17/7/2023), mengatakan, pihaknya langsung menangkap pelaku yang sempat tertangkap tangan warga saat melancarkan aksi bejatnya terhadap Mawar yang merupakan korban ke tujuh yang diakui pelaku.

Baca Juga

"Kami masih mengembangkan kasusnya karena pelaku hanya mengakui tujuh korban dari belasan korban yang disebutkan pernah menjadi pelampiasan nafsunya," kata Tono.

Sedangkan dari belasan korban, baru satu orang yang sudah melapor, sehingga pihaknya meminta orang tua korban lainnya tidak takut atau malu untuk melapor, agar pelaku dapat dijerat dengan hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Kami akan menjamin kerahasiaan identitas korban, sehingga pihak keluarga yang mendapati anaknya menjadi korban jangan takut atau malu untuk melapor," katanya.

Sementara terungkapnya perbuatan bejat pelaku setelah korban Mawar yang minta izin pada orang tuanya untuk jajan ke warung, berteriak minta tolong setelah sempat disekap pelaku di bagian belakang depot air isi ulang milik pelaku.

Ibu korban yang mendengar suara teriakan anaknya, langsung menuju ke lokasi dan mendapati anaknya dalam kondisi ketakutan sambil menangis. Ketika ditanya Mawar menjawab takut dengan pelaku yang sudah melakukan pelecehan terhadap dirinya.

"Saya tanya kalau dia sudah mendapat pelecehan dari pelaku yang sempat meraba tubuh anak saya dan mengeluarkan alat vital nya. Anak saya berhasil kabur dan meminta tolong, atas dukungan warga dan aparat setempat saya melaporkan pelaku ke polisi," kata Iis (35) ibu kandung korban.

Dia menjelaskan, setelah melaporkan pelaku ke polisi, pihaknya kedatangan sejumlah keluarga korban lainnya yang mengaku mendapat perlakuan yang sama dengan jumlah lebih dari belasan orang.

"Banyak anak seusia anak saya dan sudah menginjak remaja yang menjadi korban, saya sudah minta mereka dan keluarganya untuk membuat laporan ke polisi, agar pelaku dijerat dengan hukuman berat," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement