Senin 17 Jul 2023 20:16 WIB

Jadi Tersangka Kasus TKD, Segini Gratifikasi yang Diduga Diterima Kadispertaru DIY

Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
Foto: Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Supriyatno diduga menerima gratifikasi terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Krido baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY atas kasus yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa itu.

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Krido dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat. Pertama, yakni Krido telah menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah dari Dirut PT Deztama Putri Sentosa yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Dua bidang tanah berlokasi di Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Dua bidang tanah tersebut masing-masingnya seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi.

"Dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman (yang diterima) sekitar 2022," kata Ponco saat rilis penetapan Krido sebagai tersangka baru kasus penyalahgunaan TKD tersebut di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).