Senin 17 Jul 2023 22:46 WIB

Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Terkait Penyidikan Lanjutan Korupsi Minyak Goreng

SH dan AS diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara pemberian fasilitas CPO.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa SH, dan AS dua petinggi di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (17/7/2023). Pemeriksaan keduanya, terkait dengan lanjutan penyidikan dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng atau CPO. SH dan AS diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, SH diperiksa terkait perannya selaku Kepala Biro di Kemendag. Sedankan AS diperiksa atas perannya selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Kemendag.

Baca Juga

“SH dan AS diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada 2021 sampai dengan 2022,” kata Ketut.

Jampidsus pekan lalu membuka penyidikan baru terkait lanjutan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng. Tiga korporasi ditetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jampidsus Febrie Adriansyah pada Juni 2023 lalu pernah menjelaskan, penetapan tiga tersangka korporasi tersebut, setelah tim penyidikannya menemukan bukti-bukti atas peran ketiga perusahaan yang membuat kelangkaan minyak goreng.

“Bukti yang sangat penting tersebut, yaitu dengan adanya putusan majelis hakim atas terdakwa perorangan yang sudah disidangkan, dan sudah berstatus terpidana yang memandang bahwa perbuatan terpidana (perorangan) tersebut adalah aksi korporasi,” kata Febrie.

Atas putusan inkrah majelis hakim terhadap para pelaku perorangan tersebut, Kejakgung melanjutkan proses hukum terhadap para korporasi. “Dari hasil penyidikan, tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” kata Febrie.

Penjeratan tiga korporasi tersebut dikatakan untuk memastikan, penuntasan hukum atas kelangkaan minyak goreng, yang disebabkan adanya pemberian izin ekspor ilegal minyak mentah kelapa sawit (CPO) tahun lalu.

Dalam kasus ini, para terdakwa perorangan sudah inkrah. Lima yang sudah dipidana adalah Lin Che Wei (LCW), selaku mantan konsultan di kementerian perdagangan yang dihukum penjara selama 1 tahun 7 bulan. Terpidana lainnya, adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang dihukum 8 tahun penjara.

Sementara tiga terpidana lainnya, adalah para petinggi dari tiga korporasi yang baru ditetapkan tersangka tersebut.

Kasus korupsi minyak goreng ini, berawal dari pemberian izin ekspor kepada sejumlah perusahaan minyak goreng yang tak sesuai dengan batas atas penjualan ke luar negeri. Perusahaan-perusahaan tersebut memilih melepas produksi minyak gorengnya ke luar negeri.

Akibatnya terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat sepanjang Januari 2021 sampai Maret 2022. Dalam masa kelangkaan tersebut, hampir di seluruh wilayah Indonesia masyarakat mengantri pembelian minyak goreng, dengan harga tinggi. Situasi tersebut sempat memaksa pemerintah menggelontorkan subsidi setotal Rp 6,1 triliun untuk pemenuhan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement