Senin 17 Jul 2023 23:05 WIB

Lantik Guru PPPK, Ini Kata Bupati Cirebon Soal Tenaga Honorer Lain

Disdik Kabupaten Cirebon menyebut tersisa 1.804 tenaga honorer P2 dan P3.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Cirebon Imron Rosyadi melantik ratusan tenaga guru dan tenaga teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (17/7/2023).
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Cirebon
Bupati Cirebon Imron Rosyadi melantik ratusan tenaga guru dan tenaga teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (17/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Bupati Cirebon Imron Rosyadi melantik 965 tenaga guru dan 16 tenaga teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (17/7/2023). PPPK yang dilantik ini merupakan formasi pada 2022.

Bupati mengatakan, pelantikan PPPK ini diharapkan bisa mengatasi persoalan kekurangan guru di Kabupaten Cirebon. Ia berharap seluruh PPPK ini dapat berkontribusi dalam bidang pendidikan.

Terkait dengan nasib tenaga honorer lainnya, Bupati mengatakan, tahun ini rencananya dibuka formasi PPPK. Direncanakan 3.650 formasi.

Dengan jumlah formasi tersebut, diharapkan membuka peluang bagi para tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK. “Tahun ini, mudah-mudahan masalah honorer bisa teratasi,” ujar Bupati.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Ronianto, mengatakan, sesuai dengan data honorer prioritas 2 (P2) dan P3, saat ini tersisa sebanyak 1.804 tenaga honorer di Kabupaten Cirebon.

Ia berharap formasi PPPK pada tahun ini bisa mengakomodasi tenaga honorer P2 maupun P3. “Kalau berbicara tenaga honorer P2 dan P3, tahun ini insya Allah bisa selesai,” ujar Ronianto.

Menurut Ronianto, pelantikan PPPK tenaga guru diharapkan bisa membantu sekolah untuk bisa mengembangkan diri. Adanya pengangkatan PPPK itu juga dinilai dapat mengurangi beban anggaran yang dikeluarkan untuk kebutuhan biaya honorer. “Karena anggaran honorer berkurang, bisa dimanfaatkan untuk pengembangan lainnya,” kata Ronianto. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement