REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyebut alasan menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Supriyatno (KS), sebagai tersangka baru terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa. Kejati menyebut terdapat komunikasi aktif yang dilakukan antara Kadispertaru dengan Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino terkait TKD.
Gratifikasi yang diterima Krido yakni berupa dua bidang tanah, masing-masing seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi dengan harga lebih dari Rp 4,5 miliar. Krido juga menerima gratifikasi berupa uang sekitar Rp 211 juta, baik secara tunai maupun transfer bank. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan begitu, total gratifikasi yang diterima Krido lebih dari Rp 4,7 miliar.
"Perbuatan tersangka (Krido) secara singkat, pertama sebagai pengawas desa, tapi justru malah bekerja sama dengan mafia tanah. Yang kedua, (Krido) telah menerima gratifikasi, yang ketiga adanya komunikasi aktif antara tersangka KS ini dengan Robinson Saalino," kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto saat merilis penetapan tersangka Krido di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).