Selasa 18 Jul 2023 06:05 WIB

Alasan Kejati Tetapkan Kadispertaru DIY Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Gratifikasi yang diterima Krido yakni berupa dua bidang tanah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyebut alasan menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Supriyatno (KS), sebagai tersangka baru terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa. Kejati menyebut terdapat komunikasi aktif yang dilakukan antara Kadispertaru dengan Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino terkait TKD.

Krido telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Senin (17/7/2023). Krido menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari Robinson yang saat ini saat sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga

Gratifikasi yang diterima Krido yakni berupa dua bidang tanah, masing-masing seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi dengan harga lebih dari Rp 4,5 miliar. Krido juga menerima gratifikasi berupa uang sekitar Rp 211 juta, baik secara tunai maupun transfer bank. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan begitu, total gratifikasi yang diterima Krido lebih dari Rp 4,7 miliar.

"Perbuatan tersangka (Krido) secara singkat, pertama sebagai pengawas desa, tapi justru malah bekerja sama dengan mafia tanah. Yang kedua, (Krido) telah menerima gratifikasi, yang ketiga adanya komunikasi aktif antara tersangka KS ini dengan Robinson Saalino," kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto saat merilis penetapan tersangka Krido di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).