Selasa 18 Jul 2023 06:58 WIB

Polres Garut Mediasi Warga Terkait Kasus Harus Bayar Pinjaman ke PNM

Kepolisian siap mendampingi proses mediasi kasus pinjaman uang yang diduga fiktif. 

Warga penerima pinjaman Mekaar PNM. (Ilustrasi)
Foto: Priyantono Oemar/Republika
Warga penerima pinjaman Mekaar PNM. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut bersama pemerintah Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan mediasi bagi ratusan warga. Ratusan warga itu mengeluhkan harus membayar pinjaman ke lembaga pembiayaan Permodalan Nasional Madani (PNM).

Padahal warga tidak pernah mengajukan pinjaman kepada lembaga tersebut. "Sementara masih dalam penyelidikan dan mediasi, dan PNM sedang membuka posko untuk para korban," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi kepada wartawan di Garut, Senin (18/7/2023).

Baca Juga

Dia menuturkan, persoalan warga harus membayar uang pinjaman kepada lembaga pembiayaan itu menimpa ratusan warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul sepekan lalu.

Selanjutnya, kata dia, warga berjumlah 100 orang bersama pemerintah desa, kepolisian, dan juga dari PNM melakukan pertemuan untuk menelusuri persoalan sebenarnya terkait warga yang tiba-tiba harus membayar pinjaman uang kepada PNM.

"Polsek Tarogong Kidul, desa, dan PNM sementara masih mengumpulkan data dan klarifikasi, terutama yang 407 orang," katanya.

Dia menyampaikan, kepolisian selama ini hanya mengumpulkan keterangan saksi dan data-data lainnya untuk mengungkap keluhan warga yang harus membayar pinjaman uang kepada PNM.

Selama ini, kata dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian di antara pihak terkait, dan belum ada tindakan dari warga melaporkan secara resmi terkait persoalan tersebut ke polisi.

"Baru diadakan mediasi, kalau nanti ada kesepakatan tidak akan lapor, kalau tidak ada kesepakatan, sepertinya bakal buat laporan resmi," kata Susilo.

Pinjaman fiktif ...

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement