Selasa 18 Jul 2023 07:07 WIB

Sekda DIY Tanggapi Penetapan Kadispertaru Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Beny menunggu laporan resmi Kejati DIY yang akan dilaporkan langsung ke Sultan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan menindaklanjuti usai ditetapkannya Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Supriyatno sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (17/7/2023) sore.

Krido ditetapkan tersangka terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa. Krido pun langsung dilakukan penahanan usai diumumkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Kejati DIY yang akan dilaporkan langsung kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Tindak lanjut nantinya akan dilakukan berdasarkan laporan tersebut.

"Proses berikutnya kita menunggu, karena harus dilaporkan langsung ke Pak Gubernur pihak penyidik dari kejaksaan itu, sehingga kita menunggu proses berikutnya. Itu akan berantai berkaitan dengan proses yang lain, dari kepegawaian dan dari proses yang lain, termasuk hak beliau seperti apa," kata Beny, Senin (17/7/2023).  

Beny menuturkan, lembaga pemerintahan dalam hal ini Dispertaru DIY harus tetap berjalan meski Krido sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan begitu, akan dilakukan pengangkatan pejabat pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan Krido.

Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan kapan pengangkatan akan dilakukan. Keputusan untuk mengangkat pejabat pelaksana tugas akan dilakukan sembari menunggu laporan dari Kejati DIY kepada Gubernur DIY.

"Mungkin nanti dalam waktu dekat (pengangkatan), kalau suratnya sudah tersampaikan ke Gubernur, kami akan menindaklanjuti secara operasional tentang kepegawaian. Mungkin perlu pengangkatan pejabat pelaksana tugas sambil menunggu kepastian hukum berproses," ucap Beny.

Beny menyebut, pihaknya menghormati keputusan terkait kasus penyalahgunaan TKD tersebut. Bahkan, Krido juga sempat menemuinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan Krido diminta untuk kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

"Kami antar lembaga menghormati proses hukum, sehingga satu sama lain menghormati antar lembaga. Saya selaku bersama Mas Krido tentu mengikuti proses hukum itu, karena menghormati keputusan hukum, mengikuti proses hukum yang akan berlangsung," ungkapnya.

"Mas Krido sudah saya beritahu beberapa hari yang lampau kan menghadap saya, karena hari ini akan diundang oleh kejaksaan, sehingga saya minta kooperatif, apa adanya, apa yang diketahui oleh Mas Krido, dan apa yang sudah dilakukan oleh Mas Krido," jelas Beny.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement