Selasa 18 Jul 2023 07:37 WIB

Vonis Ditunda, Terdakwa Bunuh Anak di Depok Ingin Intensif Beribadah

Hakim PN Depok tunda pembacaan putusan sidang Rizky, pembunuh anak dan aniaya istri.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa pembunuh anak dan penganiaya istri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Terdakwa pembunuh anak dan penganiaya istri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sidang putusan Rizky Noviyandi Achmad di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Senin (17/7/2023), ditunda. Hal itu karena beberapa hakim anggota PN Depok tidak bisa hadir dalam sidang tersebut. Dua hakim yang tidak bisa hadir dikatakan sedang sakit dan ada yang dalam masa cuti.

Hakim dan Jubir PN Depok, Andri Eswin, mengatakan putusan untuk terdakwa Rizky sebenarnya sudah siap dan telah dimusyawarahkan. Terdakwa kini telah dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Karena anggotanya satu sakit, satu lagi sedang cuti maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Putusan sebenarnya sudah siap, dimusyawarahkan sudah, tapi oleh karena keduanya tidak ada, maka tidak bisa dilanjutkan," kata Andri saat ditemui di PN Depok, Jawa Barat, Senin.

Keputusan untuk menunda sidang dijelaskan Andri sesuai dengan pertimbangan hakim ketua Ahmad Adib yang memimpin sidang Rizky. "Harusnya sih tidak merubah hasil karena putusan sudah siap dan sudah dimusyawarahkan," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok menuntut Rizky Noviyandi Achmad dengan pidana mati. Tuntutan tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Depok, Rabu (14/6/2023). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU Putri Dwi Astrini.

Adapun Rizky, terdakwa kasus pembunuh anak kandung dan penganiaya istri di Kota Depok mengaku akan lebih intensif beribadah kepada Tuhan selama menanti sidang pembacaan vonis. "Ya lebih mendekatkan diri lagi sama Yang Kuasa," kata Rizky usai mengetahui hakim menunda sidang putusan.

Terdakwa mengatakan, sudah siap dengan segala keputusan yang akan ditetapkan hakim kepadanya. Terutama saat sidang putusan yang direncanakan pada Kamis (20/7/2023). "Siap (dengan putusan hakim)," kata Rizky.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement