Selasa 18 Jul 2023 17:25 WIB

Menkes: UU Kesehatan Upaya Tingkatkan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan

UU Kesehatan memiliki dua prioritas utama, yakni akses dan kualitas layanan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nora Azizah
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan fokus utama dalam transformasi sistem kesehatan bukan hanya dari alokasi anggaran. Saat ini, salah satu fokus utama dalam transformasi sistem kesehatan adalah pergeseran dari pendekatan kuratif menjadi preventif.

"Meskipun anggaran kesehatan yang besar penting, namun tidak ada korelasi langsung antara besarnya anggaran dengan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus menyusun langkah-langkah konkret dan mengalokasikan dana dengan bijaksana," kata Budi dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "UU Kesehatan Transformasi Strategis bagi Indonesia", Senin (17/7/2023).

Baca Juga

Budi mengatakan, adanya pandemi Covid-19 membuat seluruh dunia menyadari harus ada perubahan yang signifikan di sistem kesehatan nasional masing-masing negara. Oleh karenanya, ia memperjuangkan lompatan drastis dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia melalui Omnibus Law Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Pemerintah melalui UU Kesehatan menetapkan dua prioritas utama, yaitu meningkatkan akses dan kualitas layanan, serta menata regulasi dan mengembalikan fungsi regulator ke pemerintah. Dia pun mengungkapkan bahwa UU Kesehatan juga mengatur rencana jangka panjang untuk memperbaiki sistem kesehatan.

Rencana ini mencakup langkah-langkah konkret dalam setiap kurun waktu tertentu untuk menghasilkan program dan output yang nyata. Selain itu, UU Kesehatan juga mencantumkan rencana untuk peningkatan jumlah tenaga kesehatan yang memadai dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini, juga akan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas.

Hadir dalam kesempatan yang sama, pemerhati kebijakan kesehatan Amal C Sjaaf menilai UU Kesehatan memiliki fokus yang lebih besar dalam pembenahan sistem kesehatan. Hal ini utamanya dicapai dengan mengembalikan fokus pada prinsip preventif, yang sebelumnya agak terabaikan.

“Dalam UU Kesehatan sebelumnya, dijabarkan bahwa kesehatan keluarga berencana dan gizi merupakan tanggung jawab negara, sementara pembiayaannya melalui jaminan asuransi sosial. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, UU Kesehatan ini adalah upaya pemerintah untuk memajukan sektor kesehatan Indonesia dalam 10 tahun ke depan. Tujuan ini dapat terlihat dalam pembuatan UU Kesehatan yang menggunakan referensi seperti National Health Accounts dan National Health Workforce Accounts dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mencapai standar global dalam sektor kesehatan,” ujar Amal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement